Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, KPRP menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi strategis guna membenahi institusi kepolisian dengan target implementasi hingga tahun 2029.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa 10 buku tersebut merupakan hasil serapan aspirasi publik dan kajian mendalam sejak komisi dibentuk. Rekomendasi yang diberikan mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan regulasi turunannya.
Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah keputusan Presiden mengenai struktur kedaulatan keamanan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan resmi tidak akan dilanjutkan.
Selain itu, Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri sesuai aturan yang berlaku saat ini.
”Mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dipertahankan, yakni melalui penunjukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Jimly menyampaikan hasil arahan Presiden.
Sebagai langkah konkret reformasi, Pemerintah fokus pada dua area utama:
Penguatan Kompolnas: Presiden menyetujui transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas eksternal yang lebih independen dengan kewenangan yang bersifat mengikat.
Pembatasan Jabatan Eksternal: Akan diterbitkan aturan tegas dan limitatif dalam perundang-undangan mengenai jabatan apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian (non-struktural).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan komitmen penuh institusinya untuk menjalankan rekomendasi KPRP. Pihak kepolisian menyatakan siap melakukan penyesuaian regulasi internal demi menyelaraskan arah kebijakan baru tersebut secara bertahap.
Agenda reformasi ini diharapkan menjadi peta jalan (roadmap) bagi Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik dalam masa pemerintahan yang berjalan hingga 2029 mendatang.
Sumber: BPMI Setpres












