Hukum  

“Tiga Serangkai Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan: Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka, Babak Baru Penegakan Hukum di Sukabumi”

Jaringannasional.com – Bandung.

Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis penggantian Jembatan Cipamuruyan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas masyarakat justru diduga ternodai praktik penyimpangan anggaran.Melalui langkah tegas, Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/8/II/RES.3.3./2026 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dua nama yang kini menyandang status tersangka adalah:STS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.AH, karyawan swasta yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 24 Februari 2026.

Proyek APBN yang DipertanyakanPerkara ini berkaitan dengan pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Proyek tersebut menggunakan dana negara yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022—anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan peningkatan infrastruktur nasional. Namun dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan:Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dasar penyidikan juga merujuk pada sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sepanjang tahun 2025 hingga 2026, menunjukkan bahwa proses ini bukan langkah instan, melainkan hasil pendalaman panjang dan serius.

Peran Tiga Serangkai: Suara Hukum dan Kontrol PublikKasus ini tak lepas dari peran kontrol masyarakat dan pendampingan hukum yang konsisten.

Nama kami, Lambang Indra Setiawan, S.H., C.LA, Hilman Sanjaya, dan Azha selaku pendamping hukum pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai profesional dan transparan.

Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan, melainkan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai aturan,” tegas Lambang Indra, Selasa (24/02/2026).

Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat tidak boleh menjadi ladang bancakan segelintir oknum. Setiap rupiah dari APBN harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Momentum Bersih-Bersih Proyek Infrastruktur Penanganan kasus Jembatan Cipamuruyan diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur nasional, khususnya yang bersumber dari APBN. Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci agar pelaksanaan proyek benar-benar tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum ini berjalan hingga tuntas, tanpa tebang pilih, tanpa kompromi, dan tanpa intervensi. Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kini, babak baru penegakan hukum di Sukabumi telah dimulai. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Publik menanti: akankah kasus ini menjadi tonggak perlawanan terhadap korupsi di sektor infrastruktur?Satu hal yang pasti, ketika hukum berdiri tegak, keadilan menemukan jalannya.

Dede