Pemprov DKI Ajukan Dua Ranperda: Perkuat Ketahanan Kesehatan dan Proteksi Perempuan

Photo humas Pemprov DKI Jakarta

Jaringannasional.com. [ ​JAKARTA ] – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis guna memperkuat layanan kesehatan dan perlindungan perempuan. Usulan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5).

​Dua draf aturan yang diajukan adalah perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) serta Ranperda baru mengenai Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

​Wagub Rano menjelaskan bahwa revisi aturan kesehatan mendesak dilakukan karena regulasi yang ada saat ini sudah berusia 15 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika sektor medis. Perubahan ini juga bertujuan menyelaraskan aturan lokal dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​“Jakarta membutuhkan sistem kesehatan yang lebih modern, terintegrasi, dan berkeadilan. Kita belajar dari pandemi Covid-19 bahwa ketahanan kesehatan harus lebih tangguh dalam menghadapi potensi wabah di masa depan,” ujar Rano.

​Selain isu wabah, Ranperda ini menyoroti tantangan kesehatan perkotaan, mulai dari dampak polusi udara hingga kesenjangan akses layanan. Fokus utama perubahan ini meliputi: Peningkatan gaya hidup sehat masyarakat, ​Pemerataan mutu layanan kesehatan, ​Penguatan jaminan pendanaan dan perlindungan hukum bagi tenaga medis.

​Selain sektor kesehatan, Pemprov DKI menaruh perhatian serius pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, tren jumlah korban terus meningkat signifikan, yakni dari 1.682 orang pada 2023 menjadi 2.269 orang pada 2025.

​Rano menegaskan, perlindungan perempuan adalah syarat mutlak bagi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global yang inklusif.

​“Data menunjukkan kenaikan persentase perempuan yang mengalami kekerasan. Ranperda ini hadir untuk menjamin tersedianya layanan terpadu yang responsif dan berpihak pada korban,” tegasnya.

​Melalui usulan ini, Pemprov DKI berharap proses pembahasan di legislatif dapat berjalan lancar. Kedua aturan ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta secara menyeluruh.

​“Kami berharap DPRD dapat mempertimbangkan secara saksama sehingga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Rano.

Editor: Nizar,Sumber: Humas DKI Jakarta