GKSR dan Tokoh Nasional Desak Penghapusan Ambang Batas Parlemen demi Keadilan Suara

Jaringannasional.com [ ​JAKARTA ] — Gabungan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bersama sejumlah tokoh nasional mendorong revisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil guna memastikan jutaan suara pemilih tidak terbuang dan tetap memiliki keterwakilan di tingkat legislatif.

​Dalam diskusi terfokus (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), forum tersebut menyoroti ketimpangan representasi yang terjadi akibat tingginya syarat ambang batas saat ini.

​Kritik Terhadap Dominasi Partai Besar

​Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menyatakan bahwa GKSR akan bertindak sebagai wadah perjuangan moral untuk mengawal kedaulatan rakyat. Menurutnya, demokrasi seharusnya menjamin hak setiap pemilih untuk memiliki wakil di parlemen.

​”Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tetapi tidak memberikan hak untuk diwakili,” ujar OSO.

Ia mengkhawatirkan kenaikan ambang batas hingga 7 persen hanya akan memperkuat oligarki dan menutup peluang bagi munculnya kekuatan politik alternatif serta regenerasi kepemimpinan.

​Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan fakta bahwa pada periode sebelumnya, terdapat sekitar 17 juta suara rakyat yang hilang karena partai pilihannya tidak mampu menembus ambang batas 4 persen.

​Mahfud mengusulkan dua solusi alternatif:

​Penghapusan Ambang Batas: Menghilangkan syarat persentase suara nasional untuk masuk ke DPR.

​Mekanisme Stambus Accor: Memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk menggabungkan perolehan kursi mereka hingga memenuhi syarat pembentukan satu fraksi.

​”Suara rakyat adalah suara manusia yang punya harapan. Demokrasi yang sehat tidak boleh membungkam minoritas,” tegas Mahfud.

​Senada dengan hal tersebut, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai fraksi gabungan adalah jalan tengah yang paling realistis. Menurutnya, konsep ini memiliki landasan historis dalam ketatanegaraan Indonesia dan mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas parlemen dengan keadilan representasi.

​Di sisi lain, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menawarkan rumusan baru berbasis jumlah komisi di DPR. Ia mengusulkan agar ambang batas ditentukan dari kemampuan partai menempatkan minimal satu wakil di tiap komisi.

​”Jika satu partai meraih 8 kursi dan partai lain 7 kursi, mereka bisa bergabung menjadi 15 kursi untuk membentuk satu fraksi gabungan,” jelas Yusril sebagai upaya mencari titik temu teknis di parlemen.

​Dorongan revisi UU Pemilu oleh GKSR ini diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan sistem politik yang lebih inklusif. Para tokoh yang hadir, termasuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sepakat bahwa penataan ulang ambang batas adalah kunci agar kedaulatan rakyat tidak terjebak dalam sekat statistik kekuasaan semata. (Red* cp)