Sinergi Imigrasi dan Polri Ringkus 210 WNA Komplotan Investasi Bodong di Batam

Jaringannasional.com [ ​BATAM ] – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan penipuan investasi daring (online scam) berskala internasional di Kota Batam. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang menyasar markas operasi mereka di sebuah apartemen dan perumahan elite.

​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menjalankan penipuan dengan skema Ponzi dan trading fiktif.

​”Kami mengamankan 210 orang yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Dari total tersebut, terdapat 163 laki-laki dan 47 perempuan,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Rabu (6/5/2026).

​Kronologi dan Pola Operasi

​Operasi ini bermula dari informasi intelijen pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View. Setelah melakukan pengawasan tertutup dan profiling selama empat minggu, tim gabungan berkekuatan 60 personel bergerak melakukan penggerebekan pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB.

​Petugas menemukan pola operasional yang sangat terstruktur:

​Lantai Dasar: Digunakan sebagai ruang kerja komunal.

​Lantai 2 hingga 4: Difungsikan sebagai mes atau tempat tinggal pekerja.

​Lantai 5: Menjadi pusat kendali (control room) untuk aktivitas scanning dan trading.

​Barang bukti yang disita meliputi 131 unit komputer All-in-One, 93 unit laptop, 492 ponsel, serta 198 paspor.

​Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 99,5% pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (BVK dan VoA) namun justru menetap secara permanen untuk bekerja secara ilegal.

​”Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami memberikan sinyalemen keras bahwa tidak ada ruang bagi scammer di Indonesia. Tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sudah pasti, namun jika ditemukan unsur pidana umum, kami serahkan ke kepolisian,” tegas Hendarsam.

​Indonesia Bukan ‘Safe Haven’ bagi Kejahatan Siber

​Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengekstrak data dari perangkat yang disita untuk melihat apakah ada korban warga negara Indonesia.

​”Target korban mereka terdeteksi di wilayah Eropa dan Vietnam dengan skema saham fiktif. Kami terus berkoordinasi dengan komunitas intelijen daerah untuk memastikan wilayah strategis seperti Kepri tidak dijadikan basis kejahatan internasional,” kata Yan Fitri.

​Senada dengan hal tersebut, Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan adanya pergeseran pola pelaku scammer dari negara-negara seperti Kamboja dan Laos menuju Indonesia.

​”Kami akan berkoordinasi erat dengan NCB Interpol Hanoi untuk mendatangkan kepolisian Vietnam guna penyidikan terbatas. Fenomena ini menunjukkan Indonesia mulai diincar sebagai destinasi baru pasca-penutupan akses di negara lain. Kami pastikan Indonesia bukan safe haven (tempat aman) bagi mereka,” tegas Amur.

​Menutup keterangan, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya evaluasi kebijakan terhadap negara-negara yang kerap menjadi “produsen” pelaku kejahatan ini.

​”Ke depan, kami akan melakukan deteksi dini dan screening lebih ketat di garis perbatasan, baik laut maupun udara. Jika diperlukan, evaluasi fasilitas bebas visa bagi negara-negara tertentu akan kami lakukan demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” pungkasnya.

​Saat ini, ke-210 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Batam sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.(Nizar)