Terciduk CCTV, Dua Pelaku Jambret di Tambun Selatan Di Ringkus Polisi

BEKASI |jaringannasional.com — Tim Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Resmob Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Kedua tersangka, yakni R (46) dan AR (40), ditangkap di dua lokasi terpisah pada Kamis (24/9/2026).

Penangkapan para pelaku berawal dari peristiwa kejahatan jalanan yang menimpa seorang perempuan dan ibunya di Jalan Kampung Jati 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026) sore.

Dalam peristiwanya, kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dipepet oleh para pelaku dari arah berlawanan. Pelaku lantas menarik paksa tas milik ibu korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraannya.

Akibat insiden tersebut, korban kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit ponsel pintar dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Aksi kejahatan ini sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Deutronomiun Maru’ao, menjelaskan bahwa penangkapan berbekal laporan resmi korban yang masuk pada Rabu (23/9/2026). Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Petugas mengamankan R terlebih dahulu di wilayah Babelan Kota pada Kamis siang. Berdasarkan penuturan tersangka, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menyergap AR di wilayah Kedung Pengawas, Babelan,” ujar Iptu Deutronomiun.

Selain mengamankan kedua tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi, pakaian tersangka, serta tas dan ponsel milik korban.

Kini R dan AR telah mendekam di sel tahanan Polsek Tambun Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, korban berinisial S menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat merespons laporannya.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Polres Metro Bekasi mengimbau warga agar senantiasa waspada saat membawa barang berharga di jalan raya. Masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminal diminta segera melapor melalui layanan darurat kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Red/jn* Sumber Humas polres metro Bekasi