Tata Kelola Press Room Pemkot Bekasi Disorot, Wartawan Pertanyakan Kejelasan Jalur Informasi

BEKASI | jaringannasional.com — Tata kelola publikasi dan akses informasi bagi wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka bukan semata terkait siapa yang mengelola Press Room, tetapi menyangkut kejelasan alur informasi, pembagian kewenangan, serta siapa yang menjadi pintu resmi bagi wartawan untuk memperoleh informasi kegiatan pimpinan daerah.

Di satu sisi, Wali Kota Bekasi menunjuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) untuk mengelola Press Room sebagai ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers.

Namun, ketika wartawan membutuhkan informasi terkait agenda atau kegiatan pimpinan daerah, akses tersebut dalam praktiknya justru diarahkan kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pintu resmi wartawan untuk mendapatkan informasi agenda pimpinan daerah?

Ketidakjelasan jalur komunikasi berpotensi membuat wartawan harus berpindah dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya hanya untuk mendapatkan informasi yang seharusnya dapat diakses melalui mekanisme yang jelas.

Padahal, pembagian tugas antarperangkat daerah semestinya tidak hanya tertuang dalam struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat, termasuk insan pers sebagai salah satu pengguna layanan informasi pemerintah.

Perwal Harus Menjadi Acuan

Persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka regulasi Pemerintah Kota Bekasi, terutama Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah yang berkaitan dengan komunikasi, informatika, protokol, serta komunikasi pimpinan.

Regulasi tersebut semestinya memberikan batas kewenangan yang terang mengenai siapa yang bertugas mengelola komunikasi publik, siapa yang menyiapkan informasi pimpinan, siapa yang menangani agenda dan keprotokolan, serta siapa yang menjadi penghubung pemerintah dengan media.

Namun, aturan yang jelas di atas kertas belum cukup apabila tidak diikuti mekanisme pelaksanaan yang jelas di lapangan.

Jika wartawan harus berpindah dari satu meja ke meja lain hanya untuk memperoleh informasi mengenai agenda resmi kepala daerah, persoalannya tidak lagi sebatas teknis komunikasi. Kondisi itu juga menyentuh efektivitas koordinasi antarperangkat daerah.

Karena itu, Pemkot Bekasi perlu memastikan pengelolaan Press Room tidak berhenti pada penunjukan administratif. Harus ada alur kerja, standar pelayanan informasi, pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi yang dipahami bersama oleh seluruh perangkat daerah dan insan pers.

Jangan Sampai Informasi Publik Terjebak di Ruang Tunggu

Bagi wartawan, informasi mengenai agenda kepala daerah bukan sekadar bahan pemberitaan. Informasi tersebut berkaitan dengan kesempatan melakukan peliputan, konfirmasi, dokumentasi, serta menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Ketidakjelasan jalur informasi dapat membuat proses kerja jurnalistik menjadi tidak efisien. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan momentum untuk menyampaikan program, kebijakan, dan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat melalui media massa.

Karena itu, evaluasi terhadap tata kelola Press Room menjadi penting.

Diskominfostandi dan Prokopim tidak semestinya dipandang sebagai dua pintu yang saling mengarahkan wartawan, melainkan sebagai dua fungsi yang harus terhubung dalam satu sistem komunikasi pemerintah daerah.

Diskominfostandi dapat menjalankan fungsi komunikasi dan penyebarluasan informasi publik, sementara Prokopim menjalankan fungsi komunikasi pimpinan serta dukungan keprotokolan sesuai kewenangannya.

Titik temu keduanya semestinya berada dalam sistem koordinasi yang sederhana, cepat, dan tidak membebani wartawan dengan urusan internal birokrasi.

Publik Berhak Mendapat Informasi, Wartawan Berhak Mendapat Akses yang Jelas

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kenyamanan kerja wartawan. Tata kelola informasi pemerintah berkaitan langsung dengan prinsip keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemkot Bekasi perlu memastikan kembali peta kewenangan pengelolaan Press Room, mulai dari dasar hukum, penanggung jawab, mekanisme distribusi agenda wali kota, prosedur konfirmasi, hingga kanal resmi yang dapat digunakan oleh wartawan.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul situasi ketika informasi resmi harus berputar dari satu meja ke meja lainnya sebelum akhirnya sampai kepada media.

Sebab, dalam pemerintahan yang mengedepankan komunikasi cepat dan transparan, yang seharusnya berpindah adalah informasinya, bukan wartawannya.