BPN Kota Bekasi dan APH Tinjau Lahan Sengketa di Jatiasih, Diduga Ada Sporadik Bermasalah

KOTA BEKASI |jaringannasional.com — Menindaklanjuti aksi damai warga pada Senin (28/9/2026), Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) meninjau langsung lokasi sengketa lahan di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Inspeksi lapangan tersebut turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perwakilan Kelurahan Jatiasih, pengurus RT setempat, jajaran Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota, serta pihak Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen pertanahan sekaligus menggali keterangan langsung dari pihak-pihak terkait.

Indikasi Cacat Hukum

Berdasarkan hasil penelitian awal administrasi, BPN Kota Bekasi menemukan adanya dugaan kuat bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dijadikan dasar klaim oleh salah satu pihak bermasalah.

“Setelah kami meneliti berkas secara mendalam, terdapat dugaan kuat bahwa Sporadik yang diajukan bermasalah,” ujar perwakilan BPN Kota Bekasi di lokasi sengketa.

Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian Ketua RT 02, Agus. Pria yang menjabat sejak 2016 itu menegaskan bahwa lahan tersebut selama ini secara sah dikuasai dan ditinggali oleh warga bernama Suyono.

Di sisi lain, BPN mengaku telah mengundang pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat atas nama Kamal. Namun, yang bersangkutan tidak hadir di lokasi saat peninjauan berlangsung.

Perdebatan Status Tanah Negara

Di lokasi peninjauan, adu argumentasi sempat terjadi antara Kuasa Hukum Suyono, Syamsuardi, S.H., dengan pihak BPN Kota Bekasi di hadapan perwakilan Kejaksaan dan Polres Metro Bekasi Kota.

Syamsuardi mempertanyakan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilainya melompati aturan penerbitan atas tanah negara.

“Tanah negara wajib menggunakan rekomendasi dari pemerintah setempat. Yang terjadi di sini tanpa rekomendasi pemerintah, mengapa sebidang tanah yang berasal dari tanah negara tiba-tiba bisa terbit Sertifikat Hak Milik?” tegas Syamsuardi.

Pengawalan Proses Hukum

Perwakilan warga, Andreas, berharap kehadiran BPN ke lokasi dapat mempercepat penuntasan konflik agraria tersebut secara adil.

“Semoga dengan kehadiran BPN langsung ke lokasi, kasus ini segera selesai dan menemui titik terang. Tangkap dalang di balik semua ini,” ujarnya.

Syamsuardi menegaskan pihaknya bersama warga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam penanganan sengketa ini, BPN Kota Bekasi merujuk pada regulasi yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


(Nzr)*Sym