“Bukan Soal Menang-Kalah, FKUB Bekasi Dorong Dialog soal Rencana Rumah Ibadah di Jaka Setia”

BEKASI —jaringannasional.comRencana penggunaan sebuah ruko di kawasan Pondok Mitra Lestari, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai rumah ibadah dibahas melalui audiensi yang mempertemukan warga, pihak kelurahan, perwakilan jemaat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, serta Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Jaka Setia, Rabu (7/10/2026), menjadi ruang dialog bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang di lingkungan tersebut.

Sejumlah perwakilan warga menyampaikan keberatan terhadap rencana penggunaan ruko sebagai tempat ibadah. Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan proses administrasi serta komunikasi dengan lingkungan sekitar yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.

Warga juga menjelaskan, pada awalnya ruko tersebut disebut mengajukan komunikasi kepada lingkungan untuk kepentingan usaha. Namun, setelah tidak ada perkembangan yang dianggap jelas, warga kemudian mengetahui adanya rencana penggunaan lokasi untuk aktivitas rumah ibadah.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sekaligus keberatan dari sebagian warga di lingkungan RT setempat.
FKUB: Administrasi dan Komunikasi Tak Bisa Dipisahkan
Ketua FKUB Kota Bekasi H. Abdul Manan mengatakan, persoalan rumah ibadah perlu ditempatkan dalam koridor aturan sekaligus komunikasi sosial dengan masyarakat sekitar.

Menurut dia, pemenuhan persyaratan administratif merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, komunikasi dengan lingkungan juga penting untuk menjaga hubungan antarwarga di tengah karakter Kota Bekasi yang heterogen.

“Pokoknya saya tekankan di sini, untuk izin rumah ibadah itu diwajibkan secara administrasi pemerintahan dan juga secara lingkungan. Itu jangan diabaikan,” ujar Manan.

Ia menilai, persoalan rumah ibadah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Komunikasi dengan RT, RW, dan masyarakat sekitar juga menjadi bagian penting agar setiap rencana kegiatan keagamaan dapat berjalan dengan baik.

Manan menyebut pendekatan komunikasi tersebut sebagai “kulo nuwun”, yakni membangun komunikasi dan meminta persetujuan lingkungan secara baik sebelum aktivitas dilakukan.
“Administrasi dan izin secara ‘kulo nuwon’ itu wajib dipenuhi.

Jangan sampai heterogennya masyarakat Kota Bekasi ini justru menimbulkan gesekan, apalagi kalau sampai ada narasi provokatif di lapangan,” katanya.
FKUB Minta Semua Pihak Menahan Diri
Dalam audiensi tersebut, FKUB juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil langkah yang justru memperkeruh suasana.

Manan meminta warga maupun pihak yang akan menggunakan ruko sebagai rumah ibadah mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan hal yang dapat diselesaikan selama ruang dialog tetap terbuka.
“Dalam pertemuan atau rapat ini, masing-masing harus sabar. Warga jangan emosional, lakukan komunikasi yang baik sesuai dengan aturan yang ada.

Pihak rumah ibadah juga kita jelaskan aturannya, harus ‘kulo nuwon’ kepada warga, ada Pak RT, Pak RW. Pokoknya jangan emosional,” ujarnya.
Sepakat Benahi Proses dari Awal
Dari audiensi tersebut, para pihak kemudian mencapai kesepahaman.

Pihak yang akan menggunakan ruko sebagai rumah ibadah menyatakan bersedia melakukan pembenahan proses administrasi serta mengurus kembali persyaratan dari awal sebelum melanjutkan aktivitas ibadah di lokasi tersebut.

Kesepahaman itu dicapai melalui mekanisme dialog tanpa tekanan. Masing-masing pihak memilih mengedepankan sikap saling menghormati dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Bagi FKUB, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan rencana penggunaan rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hubungan sosial antarwarga.

Manan menegaskan, persoalan serupa semestinya tidak langsung dihadapi dengan tindakan emosional. Selama masih tersedia ruang untuk duduk bersama, audiensi dan komunikasi resmi dinilai menjadi jalan yang lebih konstruktif.

Pada akhirnya, pertemuan tersebut tidak diarahkan untuk mempertentangkan kepentingan warga dengan pihak rumah ibadah. Audiensi justru menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan, terutama terkait administrasi, komunikasi lingkungan, dan rencana aktivitas keagamaan.

Dengan adanya kesepahaman untuk menata kembali proses administrasi sebelum aktivitas ibadah dilanjutkan, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif.

Penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga diharapkan tidak menjadi bahan bakar baru yang dapat mengganggu kerukunan warga.
Sebab, dalam persoalan yang menyentuh kehidupan bersama, aturan perlu ditegakkan, komunikasi harus dijaga, dan emosi sebaiknya tidak diberi panggung.