Kota Bekasi-jaringannasional Pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap jaringan di balik praktik kejahatan digital tersebut, mulai dari bandar, pengelola, aliran dana, penyalahgunaan data pribadi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Praktisi hukum Bayu Setyawan, S.H., M.H., menilai konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Penanganan judol dan pinjol ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga pihak yang berada di balik pengendalian jaringan.
Dari perspektif konstitusi, pemberantasan kedua praktik tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda setiap orang.
Dalam penanganan judi online, ketentuan hukum juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian secara melawan hukum. Sementara ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Di sisi lain, pemberantasan pinjaman online ilegal juga harus memperhatikan ketentuan di sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
Salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan risiko.
Perlindungan terhadap konsumen juga diatur melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam mencegah praktik usaha jasa keuangan yang merugikan masyarakat.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah penyalahgunaan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3), mengatur larangan terhadap pengumpulan, pengungkapan, serta penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67.
Karena itu, praktik penagihan pinjaman yang disertai intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi harus ditangani berdasarkan unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga perlu memastikan masyarakat yang menjadi korban memperoleh akses pengaduan dan perlindungan yang memadai.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Pusat Jaringan
Penanganan judi online dan pinjol ilegal membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas digital dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Penelusuran terhadap aliran dana, identitas pengendali jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi langkah penting untuk membongkar praktik kejahatan tersebut hingga ke akar permasalahannya.
Selain penindakan, edukasi hukum dan literasi digital kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Langkah preventif diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjerat perjudian daring maupun layanan pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Keberhasilan pemberantasan judol dan pinjol ilegal pada akhirnya tidak semestinya hanya diukur dari jumlah situs yang diblokir atau tersangka yang ditangkap. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan aparat memutus jaringan kejahatan, menelusuri aktor utama, mengamankan aliran dana, serta memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh, ruang digital diharapkan tidak menjadi tempat berkembangnya praktik eksploitasi dan kejahatan yang merugikan masyarakat.












