BEKASI | jaringannasional.com — Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menjadi perhatian publik setelah muncul isu hubungan kekerabatan antara salah satu kandidat dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai penerapan sistem merit, transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Empat pejabat dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak. Mereka yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin, Arief Maulana, Dede Tito Ismanto, dan Dinar Faizal Badar.
Sorotan terutama mengarah kepada Muhammad Solikhin karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus aktivis kemanusiaan, Frits Saikat, mengatakan isu kekerabatan perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menilai kapasitas seorang aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Frits, proses seleksi harus tetap menempatkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kemampuan kepemimpinan sebagai aspek utama dalam menentukan kandidat.
“Kinerja dan integritas harus menjadi tolok ukur utama. Jangan sampai semangat reformasi memberantas nepotisme justru berubah menjadi stigma yang mematikan karier aparatur berprestasi hanya karena faktor kekerabatan,” kata Frits saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Ia menilai rekam jejak Solikhin selama memimpin Bapenda Kota Bekasi perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penilaian. Menurutnya, pengalaman dan capaian kerja kandidat harus dinilai secara objektif, terlepas dari adanya hubungan kekerabatan.
Di sisi lain, Frits menegaskan bahwa keberadaan hubungan keluarga dengan pejabat daerah perlu menjadi perhatian dalam aspek transparansi dan pengawasan proses seleksi.
“Hubungan keluarga tidak otomatis mengindikasikan praktik nepotisme. Namun, kondisi tersebut justru harus mendorong Pansel menerapkan proses yang lebih ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip meritokrasi harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah konflik kepentingan.
“Nepotisme harus kita lawan, tetapi sistem meritokrasi harus tetap ditegakkan. Poin utamanya adalah memberikan ruang penilaian yang adil dan objektif bagi seluruh kandidat,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I sebelumnya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Panitia Seleksi (Pansel). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme seleksi calon Sekda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian legislatif terhadap akuntabilitas proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Keempat kandidat kini melanjutkan proses menuju tahapan seleksi berikutnya. Dalam situasi tersebut, keterbukaan informasi mengenai mekanisme penilaian dan hasil setiap tahapan menjadi penting agar proses seleksi berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda terpilih nantinya akan menempati posisi strategis sebagai penggerak administrasi pemerintahan sekaligus koordinator aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, proses seleksinya menjadi perhatian tidak hanya bagi internal birokrasi, tetapi juga masyarakat.
Red/JN.













