Dua Tahun Anggaran Dibahas Bersamaan, DPRD Kota Bekasi Selesaikan Perubahan APBD 2026
BEKASI | jaringannasional.com — Dua agenda pengelolaan keuangan daerah berlangsung dalam satu rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (21/9/2026). DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memulai tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi dan dihadiri Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono serta Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M., bersama jajaran pimpinan DPRD.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menyetujui penyesuaian serta perubahan terhadap Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) 2026 sesuai dengan catatan dan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan sejumlah perubahan dan koreksi terhadap dokumen RPAPBD. Penyempurnaan dokumen wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara persetujuan ditandatangani.
Dokumen yang telah disempurnakan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk menjalani tahapan evaluasi. Penyampaian tersebut juga dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara persetujuan bersama ditandatangani.
Berita acara persetujuan bersama ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangkap dua sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administrasi pengelolaan anggaran daerah.
Mulai Bahas APBD 2027
Selain menyelesaikan tahapan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota, serta Nota Keuangan tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mendapat penugasan untuk melakukan kajian terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 sebagai bagian dari proses pembahasan anggaran tahun mendatang.
Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kota Bekasi kali ini menjadi bagian penting dari dua proses anggaran sekaligus. Perubahan APBD 2026 memasuki tahap penyempurnaan dan evaluasi gubernur, sementara pembahasan APBD 2027 mulai memasuki tahapan legislatif.
Dua tahun anggaran bertemu dalam satu ruang sidang: APBD 2026 disempurnakan untuk segera dievaluasi, sedangkan APBD 2027 mulai disiapkan melalui proses pembahasan DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.













