Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Ancaman dunia digital terhadap anak-anak di Indonesia mencapai titik yang mengkhawatirkan. Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum sekaligus “benteng” utama untuk melindungi generasi muda dari jeratan judi online, pornografi, hingga perundungan siber.
Darurat Digital: 80 Ribu Anak Terjerat Judi Online
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengungkapkan bahwa lonjakan akses internet pasca-pandemi telah membawa dampak serupa “tsunami” bagi anak-anak. Data KPAI mencatat potret buram ekosistem digital anak saat ini:
1. Judi Online: Sekitar 80.000 anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak.
2. Pornografi: Hampir 5 juta anak terpapar konten asusila, menempatkan Indonesia pada angka tertinggi di Asia.
3. Durasi Layar: Rata-rata anak menghabiskan 5 hingga 7 jam per hari di depan gawai, jauh melampaui batas rekomendasi kesehatan.
“Negara memiliki kewajiban memastikan anak mendapatkan informasi yang layak dan aman. Dengan PP Tunas, kami memastikan anak siap dan aman saat memasuki dunia digital,” ujar Jasra dalam diskusi di Podcast JP Talk.
Salah satu poin krusial dalam PP Tunas adalah pengaturan akses media sosial berdasarkan usia. Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital tertentu.
Langkah tegas mulai terlihat sejak aturan ini diundangkan. Tercatat, sebanyak 780.000 akun milik anak-anak telah dinonaktifkan secara sistem oleh kementerian terkait dan penyedia platform sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru ini.
Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari praktisi kesehatan. Dokter keluarga, dr. Imelda Nainggolan, menjelaskan bahwa paparan layar yang berlebihan bukan sekadar masalah mata lelah.
“Anak yang terlalu lama di depan layar cenderung mengalami gangguan emosi, mudah marah, hingga obesitas dan penurunan kualitas tidur. Ini berdampak panjang pada perkembangan otak mereka,” jelas dr. Imelda.
Ia mengibaratkan PP Tunas sebagai “sabuk pengamanan,” namun tetap menekankan pentingnya peran orang tua di rumah. “Pembatasan harus diiringi pendampingan.
Orang tua wajib menyediakan alternatif aktivitas seperti olahraga atau kegiatan kreatif agar anak tidak pelariannya hanya ke gawai,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital adalah tanggung jawab kolektif. Meski PP Tunas memberikan mandat kuat kepada negara, keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara:
• Pemerintah: Sebagai regulator dan pemegang kewajiban utama.
• Platform Digital: Wajib menyediakan ekosistem yang ramah anak.
• Keluarga & Masyarakat: Sebagai pengawas garda terdepan.
PP Tunas diharapkan tidak hanya menekan angka kejahatan digital, tetapi juga meningkatkan literasi digital nasional, sehingga anak Indonesia dapat tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial di tengah pesatnya teknologi. (Editor: nizar p)













