PN Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Bandar Narkoba Jaringan 15 Kg Sabu

Jaringannasional.com [ ​PALEMBANG ] – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angga Prasetyo, seorang tersangka yang diduga bertindak sebagai pengendali jaringan narkotika. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) telah sah secara hukum.

​Dalam persidangan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Plg tersebut, Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, Zulfatah, S.H., tidak dapat diterima. Gugatan tersebut sebelumnya mempersoalkan keabsahan prosedur penyidikan, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti.

​Kronologi Kasus dan Pengembangan Jaringan

​Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka awal bernama Zupiyadi oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.

​Penyelidikan mendalam terhadap jaringan ini kemudian mengarah pada empat tersangka lain, termasuk Angga Prasetyo. Petugas mengidentifikasi Angga sebagai sosok penting yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut di wilayah Palembang, hingga akhirnya ia ditangkap pada Maret 2026.

​Komitmen Penegakan Hukum Profesional

​Direktur Hukum BNN, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, yang memimpin tim kuasa hukum BNN, menyampaikan bahwa putusan pengadilan ini menjadi bukti nyata bahwa jajarannya bekerja secara profesional.

​”Kemenangan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik BNN telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.

​Kegagalan gugatan ini juga tercatat sebagai kali kedua bagi pihak kuasa hukum pemohon dalam menguji kredibilitas penindakan BNN di meja hijau, di mana kedua upaya tersebut berujung pada penolakan oleh majelis hakim. Melalui putusan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan narkotika hingga ke tingkat pengendali utama guna memutus rantai peredaran gelap di Indonesia.

Editor: Nizar
Sumber: Humas BNN