Jaringannasional.com [ JAKARTA ]– Menanggapi perkembangan hukum terkait musibah longsor di TPST Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap kooperatif terhadap penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto.
Langkah hukum ini dipandang sebagai momentum krusial bagi Jakarta untuk melakukan akselerasi perbaikan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghambat proses yang sedang berjalan di ranah hukum. Menurutnya, status tersangka tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang harus dihormati sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Gubernur Pramono Targetkan Jakarta Jadi Kota Global Melalui Pemerataan Pembangunan di 2027
”Kami berdiri di atas prinsip kepatuhan hukum. Seluruh proses yang menjadi konsekuensi dari penyelidikan ini akan kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rano Karno saat memberikan keterangan di Balai Kota, Selasa (21/4).
Di balik proses hukum yang berlangsung, Pemprov DKI kini berfokus pada “pembersihan” internal dalam sistem operasional lapangan. Instruksi Gubernur telah turun untuk segera menyelesaikan butir-butir rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Beberapa poin utama yang kini tengah digeber oleh Pemprov DKI meliputi:
Akselerasi Infrastruktur: Mempercepat implementasi teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern untuk mengurangi ketergantungan pada metode landfill konvensional, Koordinasi Regional: Memperkuat kerja sama lintas wilayah mengingat status TPST Bantargebang sebagai fasilitas pembuangan regional, Edukasi Hulu: Mendorong masyarakat untuk memilah sampah langsung dari rumah guna mengurangi beban beban volume di hilir.
Pihak Balai Kota kembali menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden di Zona Landfill 4 yang terjadi pada 8 Maret 2026 lalu. Tragedi yang memakan 7 korban jiwa tersebut kini menjadi katalisator bagi pemerintah untuk memastikan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan tidak lagi dikompromikan.
Pihak KLH sebelumnya menekankan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah tegas untuk memastikan setiap pengelola sampah di Indonesia bertindak bertanggung jawab demi keselamatan masyarakat luas. Pemprov DKI Jakarta pun berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai titik balik transformasi tata kelola sampah yang lebih aman dan transparan di masa depan. (Editor: nizar p)













