BEKASI, jaringannasional.com – Lembaga Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (LDK MUI) Kota Bekasi mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pergerakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Jumlah pelaku LGBT di Kota Bekasi ditengarai telah mencapai angka kisaran 6.000 orang dan bergerak secara terstruktur.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang LDK MUI Kota Bekasi, Ustadz Drs. Abu Deedat Syihab, M.H., saat ditemui jaringannasional.com di kediamannya di kawasan Bintara Jaya, Bekasi, Senen 8/6.
Menurut ustad Abu Deedat, angka tersebut diperoleh dari laporan serta pengakuan para pelaku yang didapat melalui lembaga pendampingan LGBT di lapangan.
”Kalau untuk Kota Bekasi, informasi yang kami dapatkan justru dari para pendamping yang menangani itu, angkanya di sekitar 6.000-an. Walaupun kami sendiri tidak memegang data riil (sensus) nya, tapi itulah angka yang dikemukakan di tengah masyarakat,” ujar Abu Deedat.
Bagian dari Gerakan Global
Ustad Abu Deedat menegaskan bahwa fenomena LGBT bukan sekadar persoalan lokal Kota Bekasi atau Jawa Barat semata. Ia mengendus adanya gerakan global—terutama dari sisa-sisa pengaruh barat—yang secara masif mengampanyekan legalisasi perkawinan sesama jenis. Salah satu misinya adalah mendesak pembatalan undang-undang yang melarang hal tersebut di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
”Ini adalah bagian dari gerakan global, terutama kaitan dengan program legalisasi untuk mencabut undang-undang yang melarang perkawinan sesama jenis. Di Indonesia, beruntung kita punya Undang-Undang Perkawinan yang menegaskan pernikahan itu harus antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, undang-undang kita ini selalu digugat oleh kelompok mereka, meski bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolaknya,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti wilayah Jawa Barat yang kerap mencatatkan angka tertinggi dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu berbanding lurus dengan faktor demografi Jawa Barat sebagai provinsi dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia.
Kritik Pola Pendampingan: “Bukan Dicegah, Malah Difasilitasi”
Dalam wawancara tersebut, LDK MUI Kota Bekasi juga mengkritik keras pola pendekatan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga swadaya atau pendamping LGBT saat ini. Abu Deedat menilai, fokus pendampingan yang ada sekarang melenceng karena hanya berorientasi pada mitigasi kesehatan pencegahan virus HIV, bukan menyembuhkan perilakunya.
”Nampaknya target mereka bukan menghilangkan aktivitasnya. Mereka menganggap LGBT itu hal biasa dan normal. Pendampingan yang dilakukan lebih kepada bagaimana agar tidak terinfeksi HIV. Jadi bukan melarang perbuatannya. Padahal, HIV itu kan menular dari perilaku hubungan seksual yang tidak normal,” cetusnya.
Ia menegaskan, dalam pandangan hukum dan ideologi negara, aktivitas LGBT secara nyata menabrak aturan hukum positif dan nilai luhur bangsa.
”Perbuatan itu jelas bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan Pancasila sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Mendorong Regulasi Daerah (Perda)
Menyikapi fenomena yang dinilai kian terstruktur ini, MUI Kota Bekasi memosisikan diri sebagai pengawal etis yang mendorong lahirnya regulasi atau aturan hukum yang tegas di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT.
Abu Deedat mengimbau agar masyarakat tidak memaklumi penyimpangan ini atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) atau wilayah privasi. Menurutnya, pelaku LGBT harus dipandang sebagai orang yang sedang sakit dan membutuhkan pengobatan serta penyadaran, bukan malah difasilitasi perkembangannya.
”Ini adalah suatu penyakit yang memang harus diperbaiki dan diobati, bukan diberikan legalisasi atau difasilitasi. Kalau ada yang terkena, ya harus kita sadarkan dan luruskan kembali,” pungkasnya. (JN/Red)













