​Bupati Magetan Beri Jawaban Resmi Terkait Raperda Pasar Rakyat dan Limbah Domestik

Jaringan nasional.com [ ​MAGETAN ] – Pemerintah Kabupaten Magetan terus mematangkan regulasi daerah guna menciptakan iklim investasi yang berkeadilan serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik), menyampaikan jawaban resmi pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Magetan, Kamis (23/4/2026).

Kedua regulasi yang tengah digodok tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD adalah perlindungan terhadap Koperasi dan UMKM di tengah menjamurnya toko swalayan. Menanggapi hal tersebut, Bunda Nanik menegaskan bahwa draf Raperda telah mengunci kewajiban bagi pengelola pusat perbelanjaan untuk berpihak pada produk lokal.

“Dalam naskah Raperda, kami sudah mengakomodir kewajiban bagi pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan minimal 30 persen dari luas area untuk ruang usaha atau promosi produk dalam negeri dan pelaku UMKM,” ujar Bunda Nanik di hadapan anggota dewan.

Selain pemanfaatan ruang, pemerintah juga mengatur strategi perlindungan melalui:
​Zonasi Lokasi: Pengaturan titik koordinat pendirian ritel modern, ​Pembatasan Jam Operasional: Agar tidak mematikan aktivitas ekonomi di pasar rakyat, Pemberdayaan Pedagang: Program penguatan kapasitas bagi pedagang tradisional.

​Terkait polemik jarak antara toko modern dan pasar rakyat, Pemkab Magetan menetapkan jarak minimal 500 meter. Ketentuan ini merujuk pada regulasi kementerian terkait yang kemudian diadopsi menjadi kewenangan daerah.

Bagi toko modern yang sudah beroperasi namun belum memenuhi syarat jarak sebelum Perda ini disahkan, pemerintah memberikan solusi melalui ketentuan peralihan. “Akan diberikan waktu penyesuaian selama dua hingga tiga tahun agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya

Pemerintah daerah juga menyambut baik masukan fraksi mengenai aspek teknis penulisan hukum dan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Proses harmonisasi akan terus dilakukan agar regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum.

Bunda Nanik berharap, dengan disahkannya Raperda ini nantinya, pertumbuhan ekonomi di Magetan dapat berjalan seimbang antara pemodal besar dan pelaku usaha kecil.

​”Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.

Setelah penyampaian jawaban Bupati ini, tahapan legislasi akan berlanjut pada pembahasan mendalam oleh Gabungan Komisi DPRD bersama Tim Pembahas Pemerintah Daerah sebelum akhirnya diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. (Red**)