Baleg DPR RI Serap Aspirasi RUU Masyarakat Adat di Bali, Tekankan Perlindungan Hak Ulayat

Jaringannasional.com ​[ DENPASAR ] – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk menyerap aspirasi langsung terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini diambil guna memastikan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat akar rumput dalam pembentukan regulasi tersebut.

​Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan pilar fondasi bangsa yang sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat.

​”Kita ingin masyarakat adat memiliki peranan penting untuk membangun negeri ini melalui adat, budaya, dan karakter masing-masing,” ujar Sturman dalam keterangannya di Bali.

​Mengubah Paradigma: Dari Objek Menjadi Subjek

​Sturman menjelaskan bahwa melalui RUU ini, DPR RI berupaya menggeser paradigma lama. Masyarakat adat tidak lagi diposisikan sebagai sekadar objek pembangunan, melainkan sebagai subjek aktif yang memiliki kedaulatan atas identitasnya.

​Fokus utama dalam pembahasan RUU ini meliputi:

​Pengakuan Hak Ulayat: Memberikan kepastian hukum atas tanah dan wilayah adat agar tidak tergerus oleh kepentingan lain atau perkembangan zaman.

​Pelestarian Budaya: Melindungi kekayaan karakter, tradisi, hingga penggunaan bahasa daerah sebagai kekayaan intelektual bangsa.

​Penguatan Karakter Bangsa: Memastikan nilai-nilai lokal tetap menjadi bagian dari pembangunan nasional di bawah bingkai NKRI.

​Urgensi Pengesahan RUU

​Kunjungan ke Bali ini dinilai strategis mengingat Bali merupakan salah satu wilayah dengan struktur masyarakat adat yang masih sangat terjaga. Baleg DPR RI mencatat sedikitnya ada tiga poin krusial mengapa RUU ini harus segera dirampungkan:

​Kepastian Hukum: Memberikan legitimasi resmi dari negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

​Perlindungan Sumber Daya: Menjaga kekayaan alam di wilayah adat dari eksploitasi yang merugikan komunitas lokal.

​Ketahanan Identitas: Mencegah hilangnya jati diri bangsa di tengah arus modernisasi global.

​”Negara harus hadir untuk melindungi kekayaan budaya dan tanah ulayat agar tidak hilang. Kita kawal bersama agar identitas bangsa tetap utuh,” tutup Sturman.

​Penyusunan RUU Masyarakat Adat ini diharapkan dapat segera masuk ke tahap selanjutnya setelah seluruh masukan dari berbagai daerah, termasuk Bali, berhasil disintesis oleh Baleg DPR RI.

(Editor Nizar Sumber Humas DPR RI )