DPRD dan Wali Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026

BEKASI | jaringannasional.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

​Agenda paripurna tersebut mencakup penyampaian Nota Keuangan oleh Wali Kota Bekasi, serta pembacaan dan penandatanganan Keputusan DPRD terkait penugasan Badan Anggaran (Banggar).

​Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M., memimpin langsung jalannya rapat. Sardi membacakan enam tahapan susunan acara yang diawali dengan pembukaan, penyampaian Raperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, pembacaan serta penandatanganan keputusan penugasan Banggar, hingga ditutup dengan doa bersama.

​Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan dewan. Wali Kota menjelaskan bahwa penyesuaian APBD 2026 dilakukan guna merespons dinamika kebijakan pusat dan daerah, termasuk mengoptimalkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah memasuki tahap groundbreaking.

​”Diharapkan pada akhir tahun 2027 fasilitas PSEL sudah dapat beroperasi penuh untuk masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi.

​Postur Perubahan Anggaran
​Dalam nota keuangannya, Wali Kota memaparkan bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan naik 5,35% menjadi Rp7,045 triliun lebih dari target awal sebesar Rp6,6 triliun. Angka ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,9 triliun lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,081 triliun lebih.

​Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan naik 8,33% menjadi Rp7,5 triliun lebih dari angka awal Rp6,9 triliun. Postur belanja ini dialokasikan untuk Belanja Operasional sebesar Rp6 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp1,4 triliun lebih, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp37,1 miliar lebih.

​Adapun Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp470,8 miliar lebih, yang didominasi oleh Penerimaan Pembiayaan berbasis Sisa Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Pengeluaran pembiayaan disesuaikan menjadi nihil dari alokasi awal sebesar Rp27 miliar.

​Tenggat Pembahasan Banggar

​Melengkapi proses pembahasan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, A.P., M.Si., membacakan Keputusan DPRD tentang Penugasan Banggar DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
​Struktur Banggar dipimpin oleh Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M. (Ketua/Fraksi PKS) dan didampingi tiga Wakil Ketua: Nuryadi Darmawan (Fraksi PDI Perjuangan), Faisal, S.E. (Fraksi Golkar Solidaritas), dan Puspa Yani, S.Pd. (Fraksi Gerindra Demokrat), serta membawahi 21 anggota lintas fraksi.

​Sesuai diktum keputusan, Banggar diberi tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh pembahasan sebelum dilaporkan kembali dalam Rapat Paripurna. Hasil persetujuan bersama selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk tahap evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.(Nzr)