Memanas, Ahli Waris Tonge Pasang Plang Sengketa Lahan di Perumahan Premier Estate 2 Jatiwarna kota Bekasi

BEKASI | Jaringannasional.com — Suasana di depan Perumahan Premier Estate 2, Jalan Kodau Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mendadak tegang pada Jumat (14/8/2026). Aksi saling dorong tak terhindarkan saat rombongan ahli waris Tonge (Madih Bersaudara) bersama kuasa hukumnya memaksa masuk ke area perumahan untuk memasang plang klaim kepemilikan lahan.

​Aksi tersebut sempat dihalangi oleh aparat kepolisian yang bersiaga ketat di pintu masuk perumahan. Sempat terjadi kericuhan dan dorong dorongan ahli waris dan Petugas. Aksi ini berhasil diredam pihak kepolisian sehingga ketegangan akhirnya bisa diatasi, plang besi yang dibawa ahli waris berhasil diamankan pihak kepolisian demi mencegah eskalasi konflik di lokasi.

​Pemasangan plang ini dilakukan sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik atas lahan seluas 2.954 meter persegi yang kini telah dibangun oleh pihak pengembang, PT Kodau Sukses Propertindo. Pihak ahli waris Tonge (madih bersuadara) mengklaim memiliki bukti sah atas tanah tersebut berdasarkan Girik C 815.

​Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Tonge (Madih bersudara) , Syamsuardi, S.H.,dan Rekan menjelaskan bahwa total luas lahan awal milik kliennya mencapai 4.954 meter persegi. Dari jumlah tersebut, seluas 2.000 meter persegi telah dihibahkan kepada Anaknya bernama Jum, sehingga tersisa 2.954 meter persegi yang belum pernah diperjualbelikan.

​”Ini barang satu potong. Separo sudah bersertifikat, kok separonya hilang? Kami menduga kuat ada permainan dari oknum kelurahan dan BPN serta instansi terkait. Oleh karena itu, selain proses pidana dugaan penyerobotan tanah yang sudah kami laporkan, gugatan perdata juga akan segera kami daftarkan,” tegas Syamsuardi di lokasi kejadian, Jumat (14/8/2026).

​Syamsuardi S.H.,dan Rekan membeberkan beberapa poin utama mendasari aksi dan langkah hukum yang diambil pihaknya:

  • ​Dugaan Ingkar Janji Pengembang: Pihak pengembang disebut telah menjanjikan pembayaran atau ganti rugi sejak tahun 2023. Namun, pembangunan di lapangan terus berjalan tanpa ada realisasi pembayaran hak kepada ahli waris.
  • ​Perlindungan Masyarakat: Pemasangan plang bertujuan memberi peringatan kepada publik maupun calon pembeli agar tidak dirugikan di kemudian hari atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.
  • ​Laporan Pidana Penyerobotan: Pihak kuasa hukum telah resmi melaporkan kasus penyerobotan tanah ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/2610/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.
  • ​Terbuka untuk Mediasi: Kuasa hukum mendesak PT Kodau Sukses Propertindo untuk duduk bersama, membuka data secara transparan, dan mencari penyelesaian adil melalui mediasi.

​Di akhir peryataannya, pihak kuasa hukum turut menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar dan pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang timbul selama aksi berlangsung. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum yang terukur hingga hak-hak ahli waris dipenuhi secara adil.

​(Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, jaringannasional.com masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT Kodau Sukses Propertindo maupun pengelola Perumahan Premier Estate 2 untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait klaim sengketa lahan tersebut).(Red/JN/nzr).