LSM GNRI Kota Bekasi Desak Prioritas Penyelamatan Korban Kekerasan, Soroti Lemahnya Skema Pembiayaan Kesehatan.

Jaringan nasional.com — Kota Bekasi.

Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Dewan Pimpinan Daerah Kota Bekasi angkat suara keras terkait penanganan korban penyiraman air keras di wilayah RW 007, RT 001, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Organisasi tersebut menilai masih terdapat celah serius dalam sistem pembiayaan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang berpotensi menghambat penyelamatan nyawa.

Ketua GNRI DPD Kota Bekasi, Hendricko Sihombing, menyatakan pihaknya turun langsung melakukan pendampingan sejak korban pertama kali mendapat penanganan medis.

Korban sempat dirawat di RSUD Tipe C, kemudian dirujuk ke RSUD Kota Bekasi Tipe B, hingga akhirnya menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Tipe A.

Proses panjang tersebut, menurut GNRI, menunjukkan kompleksitas penanganan medis sekaligus persoalan administratif yang masih membayangi korban tindak kriminal.

Dalam pendampingan itu, GNRI menemukan kendala krusial terkait pembiayaan. Tidak semua biaya penanganan korban tindak pidana dapat ditanggung oleh skema BPJS Kesehatan.

Kondisi ini memicu kebingungan keluarga korban, terutama ketika tindakan medis harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh.“Masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya mekanisme lain untuk pembiayaan korban tindak pidana melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sosialisasi terkait hal ini masih minim, sehingga keluarga korban kerap menghadapi situasi darurat tanpa kepastian pembiayaan,” ujar Hendricko. GNRI menegaskan bahwa dalam situasi kritis, penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas utama.

Organisasi tersebut menilai aspek administratif dan pembiayaan tidak boleh menjadi penghambat tindakan medis darurat.“Prinsip kemanusiaan harus dikedepankan.

Penanganan korban tidak boleh tertunda hanya karena persoalan biaya. Sementara motif dan proses hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain persoalan pembiayaan, GNRI juga menyoroti lemahnya tertib administrasi kependudukan di Kota Bekasi sebagai daerah penyangga dengan mobilitas penduduk tinggi. Masih ditemukan warga pendatang yang belum melaporkan diri kepada pengurus lingkungan, sehingga berpotensi menghambat pelayanan publik, terutama dalam kondisi darurat.

GNRI mendorong masyarakat untuk lebih sadar melaporkan data kependudukan serta meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pendataan hingga tingkat RT/RW. Langkah ini dinilai penting agar respons terhadap kejadian darurat dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Melalui advokasi ini, GNRI menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai organisasi yang aktif memberikan solusi, pendampingan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Mereka juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi guna memastikan setiap korban tindak kekerasan memperoleh perlindungan dan layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan.

YB