Warga Penggarap Geruduk Kantor Desa Cipelang, Desak Kades Tinjau Ulang SHGB yang Diduga Kedaluwarsa.

Jaringannasional.com — Cijeruk.

Sejumlah warga penggarap Kampung Pasir Pogor, Desa Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, mendatangi kantor desa untuk mendesak pemerintah desa melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12 yang diklaim telah habis masa berlakunya sejak 2017.

Warga yang mengaku telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1980 meminta Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukiwan, turun langsung meninjau kondisi di lapangan.

Mereka menilai hingga kini masih terdapat ketidakjelasan terkait status lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Dalam aksi tersebut, warga didampingi oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia.

Mereka diterima Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Cipelang sambil menyerahkan sejumlah dokumen berupa kikitir atau segel tanah serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkan warga.

Ani, salah seorang warga yang merupakan anak dari almarhum Haji Uji, mengatakan rumah yang kini ditempatinya merupakan peninggalan keluarga sejak puluhan tahun lalu. Ia meminta pemerintah desa meninjau ulang status lahan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kami datang ke sini untuk memperjuangkan hak kami dan meminta kepala desa melakukan peninjauan ulang. Kami selama ini bayar PBB dan punya segel tanah peninggalan keluarga kami,” ujar Ani kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, banyak warga telah menetap dan membangun rumah di atas lahan tersebut sejak tahun 1980. Bahkan, data pembayaran pajak dan SPPT disebut tersedia di pemerintah desa.

“Kami berharap ada kejelasan agar warga tidak terus merasa resah,” tambahnya.Kasi Pemerintahan Desa Cipelang, Iwanudin, membenarkan adanya surat pengaduan dari warga terkait persoalan SHGB tersebut.

Ia menyebut warga meminta dilakukan peninjauan ulang melalui HPPMI sebagai kuasa para penggarap.“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti keluhan warga sehingga nantinya ada solusi,” kata Iwanudin.

Sementara itu, Once, salah satu penggarap yang juga Koordinator HPPMI Desa Cipelang, menegaskan dirinya selama ini menempati lahan yang masuk dalam SHGB Nomor 8 dan rutin membayar PBB setiap tahun.

“Kami minta pemerintah hadir, jangan hanya menikmati pajak dari kami. Karena itu kami datang meminta kepala desa melakukan peninjauan ulang agar para penggarap merasa nyaman,” tegasnya.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, yang menjadi kuasa warga penggarap menambahkan, pihaknya meminta pemerintah desa memastikan fakta penguasaan lahan oleh warga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurut Yusuf, di atas SHGB Nomor 12 terdapat klaim sepihak, sementara warga yang menempati lahan tersebut sejak 1980 memiliki kikitir atau segel tanah serta rutin membayar PBB.

“Kami datang mendampingi warga penggarap untuk memperjuangkan haknya, karena berdasarkan bukti dan fakta di lapangan mereka sudah menguasai lahan itu sejak 1980. Mereka juga memiliki kikitir dan setiap tahun membayar PBB,” tegas Yusuf.

Ia juga mengungkapkan, pada hari yang sama sejumlah warga penggarap dari beberapa desa secara serentak menyerahkan surat penolakan kepada pemerintah desa terkait persoalan SHGB tersebut.

“Hari ini serentak para penggarap menyerahkan surat penolakan kepada kepala desa, seperti di Tajurhalang, Cipelang, dan Pasir Jaya yang sudah puluhan tahun menguasai lahan tersebut,” pungkasnya.

Dede