Jaringannasional.com — JakartaDugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Insiden ini terjadi saat pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara aparat dan warga.
Seorang wartawan Warta Kota, Munir, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan di lokasi.
Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar dari seseorang yang diduga petugas.“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.Kericuhan terjadi di tengah proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin oleh juru sita Arief Rommy Wibowo.
Sejak awal, situasi di lokasi sudah memanas akibat penolakan dari warga yang terdampak.Ratusan warga diketahui berkumpul di sekitar area, termasuk di lingkungan panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas kurang lebih 17.000 meter persegi.
Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga berada dalam ancaman pembongkaran.Ketegangan memuncak saat petugas mulai memasuki lokasi.
Bentrokan fisik antara warga dan aparat tak terhindarkan, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling dorong hingga pemukulan.Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius.
Sejumlah kalangan menilai bahwa jika dugaan kekerasan terhadap wartawan terbukti, hal itu berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin jurnalis bekerja tanpa intimidasi maupun kekerasan.Meski demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban selama proses eksekusi.
Namun penggunaan kekuatan fisik seharusnya dilakukan secara proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal.Sengketa Lahan Dipenuhi Dugaan KejanggalanKuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum terkait lahan tersebut.
Ia menyoroti keberadaan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973 atas nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia pada 1970.“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya mempertanyakan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk adanya pengakuan dari salah satu pemegang sertifikat yang menyatakan tidak pernah melakukan pembelian tanah tersebut.Di sisi lain, warga mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan.
Pengadilan Tegaskan Eksekusi SahPanitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding hingga kasasi.
Menurutnya, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan yang seluruhnya telah melalui proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” tegasnya.
Desakan Klarifikasi dan PengawasanHingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi secara utuh serta menjaga akuntabilitas institusi.Peristiwa ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis saat meliput konflik agraria.
Sejumlah pihak mendorong organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers untuk mengawal kasus ini secara serius.
Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Dewan Pers, maupun pengawas internal peradilan.
Namun, insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Dede











