Danau VIP Berbenah di Tengah Riuh Informasi, Ketua Pokdarwis Sebut 21 RT Dukung Penataan
BEKASI — Panas matahari di tengah kota tak selalu mampu menerangi seluruh persoalan.
Begitu pula arus informasi di lingkungan warga.
Ketika kabar beredar tanpa klarifikasi dan ruang dialog yang memadai, persoalan di lapangan dapat dengan mudah berkembang menjadi kesalahpahaman.
Hal itu turut mewarnai proses penataan kawasan Danau Villa Indah Permai (VIP), di wilayah RW 36, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Di tengah pembenahan kawasan, penguatan tanggul, serta upaya muncul pula perbincangan mengenai penertiban sejumlah banner yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ketua Pokdarwis, Agus Cahyono, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas melalui pertemuan bersama pengurus RT dan RW 36, Pokdarwis, LPM, serta Pokja Banjir.
Menurut Agus Cahyono, hasil pertemuan tersebut menunjukkan dukungan dari 21 RT di RW 36 terhadap program Pokdarwis, termasuk rencana penertiban banner yang disebut sebagai banner liar.
«“Alhamdulillah, hasil pertemuan dengan pengurus RT, RW 36 dengan Pokdarwis, LPM dan Pokja Banjir.
21 RT mendukung program Pokdarwis dan setuju untuk penertiban banner liar,” ujar Agus Cahyono, Rabu (16/9/2026).»
Agus Cahyono mengatakan dukungan tersebut juga berkaitan dengan perkembangan kondisi Danau VIP yang dinilainya mulai mengalami perubahan.
Ia menegaskan, Danau VIP bukan merupakan danau milik RW 36, melainkan bagian dari kawasan yang berada dalam konteks fasilitas dan kepentingan lingkungan perumahan.
PSU Berada dalam Kewenangan Pemerintah
Menurut Agus Cahyono, kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah.
Dalam proses selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut dilakukan oleh Pokdarwis berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.13/Kep.13-DISPARBUD.PAR/Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Pengelolaan itu, kata Agus Cahyono, diarahkan bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan menjalankan fungsi pengelolaan kawasan sesuai mandat yang diberikan melalui keputusan tersebut.
“PSU merupakan kewenangan pemerintah dan pengelolaannya dilakukan Pokdarwis berdasarkan SK tersebut,” kata Agus Cahyono.
Dengan dasar tersebut, Pokdarwis mendorong agar kawasan Danau VIP tidak sekadar dipandang sebagai ruang terbuka di lingkungan permukiman, tetapi dapat ditata dan dikembangkan menjadi ikon Perumahan Villa Indah Permai (VIP) secara khusus dan Kelurahan Teluk Pucung secara umum.
Konsep tersebut mencakup penataan lingkungan, kebersihan, pemanfaatan kawasan, hingga penguatan fungsi ruang agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari Danau yang Kumuh Menuju Ikon Kawasan
Agus Cahyono menyebut perubahan kondisi kawasan mulai terlihat setelah berbagai upaya penataan dilakukan.
“21 RT di RW 36 mendukung Pokdarwis dan berterima kasih karena progress-nya terlihat semakin terang dan tidak kumuh seperti dulu.
Kalau ada satu atau dua orang yang tidak berkenan, itu hal biasa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penataan masih membutuhkan komunikasi dengan seluruh pihak.
Dukungan mayoritas warga penting, tetapi ruang dialog tetap diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan aturan.
Pengerukan Kali dan Penguatan Tanggul
Penataan Danau VIP juga berjalan beriringan dengan upaya penguatan resapan.
Agus Cahyono menyampaikan bahwa Lurah Teluk Pucung bersama Pokja Banjir terus melakukan monitoring pengerukan kali di Jalan Lingkar Utara.
Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan untuk pembuatan tanggul di area Danau VIP.
Langkah tersebut ditujukan untuk merapikan kawasan sekaligus memperkuat tanggul untuk mempersiapkan Pembuatan Jogging trek.
Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya berbicara mengenai estetika, tetapi juga berkaitan dengan pengendalian resapan air, kondisi tanggul dan kebersihan lingkungan.
Penataan Tetap Berpijak pada Regulasi
Aspek ketertiban lingkungan dan pemanfaatan kawasan juga tidak dapat dilepaskan dari regulasi daerah.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan ketertiban sungai, situ/danau, lingkungan, keindahan kota hingga reklame.
Untuk aspek reklame, Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Reklame.
Dengan demikian, penertiban banner perlu dilaksanakan berdasarkan status, lokasi, perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Klarifikasi agar Informasi Tak Ikut Meluber
Agus Cahyono juga menyampaikan bahwa Lurah, Camat bahkan Wali Kota telah mengetahui proses penataan kawasan tersebut.
Namun, keterangan mengenai persetujuan masing-masing pejabat tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat memiliki pijakan yang jelas.
Sebab, penataan kawasan publik tidak cukup hanya dengan niat baik.
Dibutuhkan dasar kewenangan, regulasi, koordinasi dan keterbukaan informasi.
Pokdarwis, LPM, Pokja Banjir, pengurus RT/RW dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses tersebut berjalan tertib.
Jika seluruh unsur dapat bekerja dalam satu garis koordinasi, Danau VIP tidak hanya berpeluang menjadi kawasan yang lebih bersih dan tertata, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai ruang yang memiliki identitas bagi Perumahan Villa Indah Permai dan Kelurahan Teluk Pucung.
Pada akhirnya, membangun sebuah ikon kawasan bukan hanya pekerjaan mempercantik pemandangan.
Ia juga membutuhkan aturan yang jelas, kewenangan yang terang, pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan komunikasi yang terbuka.
Sebab, kalau Danau VIP ingin menjadi ikon Teluk Pucung, yang harus dibuat terang bukan hanya kawasan dan tanggulnya, tetapi juga dasar kewenangan serta informasinya.












