Banner RAB Muncul Setelah Disorot, Transparansi Taman RW 007 Harapan Jaya Kembali Dipertanyakan
BEKASI — Papan informasi anggaran akhirnya muncul di lokasi pembangunan Taman Bermain RW 007 Perumahan SBS, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, setelah proyek tersebut ramai disorot karena sebelumnya tidak mencantumkan informasi mengenai nilai anggaran dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Banner berukuran sedang itu kini terpasang di area proyek.
Kemunculannya menjadi perkembangan baru setelah pemberitaan mengenai dugaan minimnya transparansi pembangunan taman yang disebut menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menariknya, pembuatan banner tersebut diinisiasi Ketua Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Kelurahan Harapan Jaya, Alamsyah Purba.
Sementara itu, Ketua BKM Kelurahan Harapan Jaya, Ahmad Sayuti, hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Dari WhatsApp, Banner Kemudian Terpasang
Sebelumnya, ketika persoalan ketiadaan papan informasi pembangunan taman mencuat di salah satu grup WhatsApp, Alamsyah Purba ikut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan pembangunan lingkungan melalui BKM.
Menurut Alamsyah, pengajuan sejumlah program pembangunan lingkungan, seperti Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) maupun taman, berasal dari RW untuk kemudian masuk melalui FKRW.
Ia menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya menjalani proses verifikasi dan validasi sebelum diplenokan bersama LPM dan BKM.
“Hasil verifikasi dan validasi pengajuan akan dipleno bersama LPM dan BKM.
Khusus taman bermain anggaran APBD-DAU selama ini nilainya selalu Rp200 juta dengan time schedule pelaksanaan 30 hari kerja,” kata Alamsyah dalam keterangannya di grup WhatsApp.
Alamsyah juga menyatakan akan membantu menindaklanjuti persoalan tersebut kepada BKM agar dibuatkan spanduk atau banner paket pekerjaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai kegiatan dan anggaran.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, banner RAB akhirnya terpasang di lokasi pembangunan taman bermain RW 007.
Perubahan itu sekaligus menjawab sebagian pertanyaan warga mengenai informasi dasar proyek yang sebelumnya tidak terlihat di lokasi.
Lurah: Sedang Melakukan Tracking
Lurah Harapan Jaya, Heru Prasetyo, ketika ditemui wartawan di kantor Kelurahan Harapan Jaya, Rabu (16/9/2026),
mengatakan pihaknya masih mempelajari persoalan pembangunan taman tersebut.
“Saya sedang mempelajari persoalannya. Dalam waktu dekat akan saya lakukan tracking,” kata Heru.
Heru menegaskan pihak kelurahan akan mencari informasi lebih lanjut mengenai pembangunan taman bermain di RW 007 Perumahan SBS.
Terkait banner yang sebelumnya berada di lokasi, Heru mengatakan banner tersebut merupakan banner yang dibuat saat kegiatan peletakan batu pertama dan seharusnya sudah dicopot.
“Ini hanya persoalan miss saja. Seharusnya banner itu dicopot,” ujarnya.
Namun, untuk papan informasi anggaran, Heru menyebut saat ini sudah terpasang di lokasi proyek.
Sebelumnya Dipertanyakan Warga
Sebelumnya, pembangunan Taman Bermain RW 007 Perumahan SBS menjadi perhatian karena pekerjaan telah berjalan, tetapi tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan nilai anggaran maupun jangka waktu pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek, terlebih pembangunan taman disebut bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2026.
Ketua RW 007 Perumahan SBS, Guntur Miseno, sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pemerintah daerah, khususnya kelurahan.
“Mungkin bisa tanya ke kelurahan bos. Kami juga tidak paham,” kata Guntur melalui pesan WhatsApp.
Sementara Ketua BKM Harapan Jaya, Ahmad Sayuti, ketika dikonfirmasi mengenai banner yang sebelumnya tidak mencantumkan informasi anggaran, hanya menjawab singkat.
“Iya cuma itu yang tertulisnya,” kata Sayuti.
Kritik: Transparansi Jangan Menunggu Ramai
Sorotan juga datang dari Aktivis Sosial Kemanusiaan, Frits Saikat.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan kegiatan yang menggunakan anggaran publik.
Frits menyebut tidak adanya informasi proyek di lokasi pada awal pelaksanaan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Ketika transparansi tidak dilakukan dan masing-masing pihak lempar tanggung jawab serta berdalih ‘tidak paham’, di situ aroma pembiaran atau maladministrasi mulai menyengat,” kata Frits, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, penggunaan anggaran publik semestinya diikuti informasi yang mudah diakses masyarakat sehingga warga dapat mengetahui kegiatan yang berlangsung di lingkungannya.
“Transparansi bukan opsi sukarela, melainkan kewajiban mutlak. Jangan jadikan fasilitas publik sebagai proyek ‘kucing-kucingan’ yang menista akal sehat warga,” ujarnya.
Ada Landasan Keterbukaan Informasi
Secara normatif, keterbukaan informasi publik memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.
Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan.
UU tersebut juga menegaskan informasi harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Selain itu, penyelenggaraan pelayanan publik juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan akuntabilitas dan integritas sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuannya saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Perubahan tersebut antara lain menekankan penguatan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.
Dengan demikian, persoalan papan informasi di lokasi pembangunan taman tidak semata soal ada atau tidak adanya sebuah banner.
Substansinya adalah bagaimana informasi mengenai kegiatan yang menggunakan sumber daya publik dapat diketahui masyarakat secara jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan taman bermain tersebut kini sudah memiliki banner informasi.
Namun, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu penjelasan yang lebih lengkap: siapa pelaksana pekerjaannya, berapa nilai anggaran yang sebenarnya, dari sumber anggaran mana, kapan pekerjaan dimulai, kapan harus selesai, serta bagaimana proses penetapan dan pengawasannya.
Di titik inilah keterbukaan informasi menjadi penting.
Sebab, ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas publik, masyarakat bukan sekadar penonton pembangunan.
Mereka juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang dibangun, siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, kapan dikerjakan, dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan.
Banner boleh saja akhirnya terpasang.
Namun, transparansi idealnya hadir bersamaan dengan dimulainya pekerjaan, bukan setelah proyek lebih dulu ramai diperbincangkan.












