Dishub Kota Bekasi: Rekayasa Lalu Lintas Bukan Tujuan, tetapi Instrumen Pelayanan Publik

BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menegaskan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas, baik Sistem Satu Arah (SSA) maupun dua arah, bukan merupakan tujuan akhir dalam pengelolaan transportasi. Kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, selamat, tertib, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar usai memimpin Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 tingkat Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).

Menurut Zeno, setiap rekayasa lalu lintas harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan. Karena itu, penerapan satu arah maupun dua arah dapat berubah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan.

“Sistem satu arah atau dua arah itu bukan tujuan utama, melainkan hanya instrumen atau alat untuk mendekatkan pada pelayanan. Tujuannya adalah meningkatkan layanan transportasi yang aman, selamat, tertib, dan lancar bagi masyarakat,” ujar Zeno.

Ia menjelaskan, efektivitas rekayasa lalu lintas antara lain dapat dilihat dari aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Sementara dari sisi kelancaran, indikatornya dapat diukur melalui peningkatan kecepatan kendaraan serta berkurangnya waktu tunda atau kemacetan pada sejumlah titik rawan.

Marka Jalan Ir. H. Juanda Dievaluasi

Terkait keluhan masyarakat yang sebelumnya ramai disampaikan melalui media sosial mengenai kondisi marka jalan di depan Pasar Baru, Jalan Ir. H. Juanda, Zeno mengatakan Dishub Kota Bekasi telah melakukan perbaikan dan penyesuaian berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas.

Ia menyebut, ruas tersebut sebelumnya sempat direncanakan menerapkan sistem satu arah. Namun, hasil analisis di lapangan kemudian menjadi dasar untuk mengembalikan pola lalu lintas menjadi dua arah.

Sudah kami lakukan perbaikan. Awalnya direncanakan sistem satu arah, namun berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, jalurnya ditetapkan kembali menjadi dua arah,” jelasnya.

Zeno menambahkan, arus kendaraan dari arah Ampera, Warung Jaka, hingga Jalan Mohammad Yamin dan kawasan sekitarnya tetap diberlakukan dua arah.

Menurutnya, evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas menjadi bagian penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan kebutuhan masyarakat.

Transportasi Tak Terbatas Batas Administratif

Selain penataan lalu lintas di dalam wilayah Kota Bekasi, Dishub juga menekankan pentingnya koordinasi lintas wilayah. Mobilitas masyarakat, menurut Zeno, tidak berhenti pada batas administratif antara Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, maupun DKI Jakarta.

Karena itu, penyelesaian persoalan transportasi membutuhkan sinergi antarpemerintah daerah, terutama dalam mengatur pergerakan kendaraan dan angkutan yang melintasi wilayah perbatasan.

Masalah transportasi tidak bisa diselesaikan jika dibatasi wilayah administratif saja. Sinergi antarwilayah, seperti koordinasi angkutan Interkota Dalam Provinsi (AKDP) dan pengelolaan titik perbatasan di perlintasan tol maupun jalan arteri, terus kami tingkatkan,” tuturnya.

Koordinasi tersebut dinilai penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat di kawasan Jabodetabek yang membuat satu kebijakan lalu lintas di suatu wilayah dapat berdampak terhadap wilayah lain.

Dishub Buka Ruang Laporan Masyarakat

Di sisi lain, Dishub Kota Bekasi mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan warganet yang aktif menyampaikan informasi mengenai kondisi lalu lintas di lapangan.

Masukan maupun laporan warga, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, dapat menjadi bahan bagi Dishub untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, hingga mengambil langkah penanganan apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Zeno mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat terpadu 112 apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan ketertiban atau kondisi lalu lintas di wilayah Kota Bekasi.

“Masyarakat bisa melapor melalui layanan call center 112. Kami sangat terbuka terhadap laporan warga sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja di lapangan,” pungkasnya.