BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat digitalisasi tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun basis data pertanahan dan pajak yang lebih terintegrasi, akurat, serta dapat dimanfaatkan secara optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan tersebut dihadiri Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Bekasi akan mengadopsi dan mereplikasi sistem SISGITA untuk menyelaraskan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Salah satu fokus utamanya adalah mencocokkan Nomor Induk Bidang (NIB) pada data pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih presisi karena informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat terhubung dalam satu sistem berbasis geospasial.
Data yang terintegrasi juga diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih akurat, sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian administrasi antara data pertanahan dan perpajakan.
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan penerapan SISGITA tidak hanya ditujukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, melainkan juga mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan dan perpajakan secara lebih transparan dan efisien,” ujar Asep.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi geospasial menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan data sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terintegrasinya data pertanahan dan PBB-P2, Pemkab Bekasi berharap pengelolaan sektor perpajakan daerah dapat dilakukan secara lebih terukur. Pada saat yang sama, sistem tersebut diharapkan mendukung optimalisasi PAD melalui pemetaan potensi penerimaan berdasarkan data yang lebih valid dan terpadu.
Kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Bekasi dalam mendorong transformasi digital pemerintahan, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan yang membutuhkan ketepatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan.













