Korupsi Tak Selalu Berawal dari Proyek Besar, Kejari Bekasi Bidik Kesadaran hingga Tingkat RT/RW

KOTABEKASI -jaringannasional.com Korupsi tidak selalu bermula dari transaksi besar atau praktik suap yang mencolok. Penyimpangan justru bisa tumbuh dari keputusan yang menyalahgunakan kewenangan, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, hingga pelayanan publik yang mengabaikan aturan. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Rawalumbu, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026 dengan tema “Berantas Korupsi untuk Negeri”.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kasubsi 2 Niko Oktavian, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan upaya membangun kesepahaman bersama, termasuk dengan pihak Inspektorat, dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Niko, edukasi antikorupsi tidak semestinya hanya menyasar lingkungan birokrasi atau pejabat pemerintahan. Kesadaran mengenai bahaya korupsi perlu dibangun sejak lingkup terkecil, mulai dari keluarga, RT, RW, masyarakat, hingga jajaran pemerintahan.

Ia menilai, pemahaman di tingkat bawah menjadi penting karena masih terdapat masyarakat maupun aparatur lingkungan yang belum sepenuhnya memahami bahwa tindakan sehari-hari tertentu dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Karena itu, sosialisasi diarahkan agar masyarakat mampu mengenali bentuk-bentuk penyimpangan sejak dini, memahami batas kewenangan, serta mengetahui langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Niko juga mengungkapkan, kegiatan serupa tidak berhenti di dua kecamatan tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berencana memperluas sosialisasi ke lima kecamatan lainnya dengan melibatkan tim penyuluhan hukum dan bidang pidana umum.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah praktik korupsi dan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam pemaparannya, materi sosialisasi mencakup penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, serta berbagai perbuatan lain yang dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Aparatur diingatkan bahwa jabatan bukanlah privilese untuk bertindak di luar aturan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perkembangan hukum pidana nasional juga perlu diperhatikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki instrumen pencegahan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian kecurangan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah konsekuensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban tidak hanya berada pada ranah pidana, tetapi juga dapat berlanjut pada sanksi administratif dan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bekasi Timur dihadiri Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, S.STP., M.Si., bersama jajaran aparatur kecamatan. Sementara di Kecamatan Rawalumbu, kegiatan turut dihadiri Camat Rawalumbu, Sri Susilawati, S.STP., M.Si., beserta jajaran pemerintah kecamatan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mendorong agar pemahaman antikorupsi tidak berhenti sebagai pengetahuan normatif atau agenda seremonial. Nilai integritas harus tercermin dalam setiap tahapan pemerintahan, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Sebab, korupsi bukan semata-mata persoalan kerugian keuangan negara. Dampaknya jauh lebih luas: hak masyarakat terabaikan, kualitas pelayanan publik menurun, pembangunan kehilangan manfaat, dan kepercayaan terhadap pemerintah ikut terkikis.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran setiap individu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, berani menolak praktik menyimpang, serta konsisten menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Berantas Korupsi untuk Negeri bukan sekadar tema peringatan Hakordia. Ia merupakan komitmen bersama untuk menjaga integritas, mengawal kewenangan, dan memastikan uang negara benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.