JAKARTA | Jaringannasional.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggempur jaringan produsen narkotika lewat operasi terpadu di Provinsi Aceh. Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengungkap serta memusnahkan ladang ganja ilegal dengan total luas mencapai 122,86 hektare.
Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai pasok narkotika langsung dari sumber produksinya, sekaligus mencegah hasil panen tersebut masuk ke jalur peredaran gelap. Dari total luasan lahan yang ditemukan, petugas mengidentifikasi sebanyak 186.450 batang tanaman ganja dengan estimasi berat basah bruto mencapai 93,225 ton.
Rincian Pelaksanaan Operasi Beruntun
Operasi penindakan dan pemusnahan ini dilakukan secara bertahap di sejumlah titik rawan oleh tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, serta jajaran Polda Aceh:
27 Oktober 2026: Petugas menyisir lahan seluas 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang. Dalam operasi ini, selain memusnahkan tanaman, aparat juga berhasil mengamankan empat orang tersangka.
31 Oktober 2026: Pemusnahan skala besar dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Blang Meurande dan kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Sebanyak 77 hektare ladang ganja yang ditumbuhi sekitar 115.500 batang tanaman dimusnahkan dengan cara dibakar.
1 November 2026: Penindakan berlanjut di beberapa kabupaten/kota lain, di antaranya:
Kabupaten Bener Meriah (pencabutan 600 batang di lahan seluas 0,04 hektare).
Wilayah hukum Polres Aceh Besar (pemusnahan 1.050 batang di lahan 0,7 hektare).
Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse (pemusnahan 3.000 batang di lahan seluas 2 hektare).
Wilayah hukum Polres Aceh Timur (penyitaan barang bukti dari lahan seluas 0,12 hektare berisi sekitar 1.800 batang).
2 November 2026: Tim kembali melakukan pemusnahan lanjutan di lokasi terpisah seluas 25 hektare dengan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.
Komitmen Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Rangkaian penindakan ini merefleksikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika secara komprehensif. Fokus penanganan tidak lagi hanya menyasar pengedar di tingkat hilir, melainkan langsung membongkar dan menghancurkan sumber produksinya di hulu. Sinergi lintas instansi ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di Indonesia.
“Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penanaman, produksi, atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disalurkan melalui layanan Call Center BNN 184 yang beroperasi 24 jam penuh,” tulis Biro Humas dan Protokol BNN dalam keterangannya.
Red|JN/ *BNN













