BEKASI | jaringannasional.com — Gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang terdiri dari HMI MPO Bekasi Raya, Barisan Muda Bekasi, dan Aliansi Rakyat Bebas Merdeka (ARBM) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (3/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan yang mencakup persoalan penegakan hukum, dugaan pelanggaran aparat, tata kelola pemerintahan, hingga sejumlah isu nasional yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari lembaga legislatif.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (4/11/2026), koordinator aksi menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai prinsip demokrasi.
Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sunjana, diusut secara tuntas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si yang menemui masa aksi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara mendalam mengenai substansi perkara tersebut.
“Jadi saya di sini berdiri tentunya untuk menjawab ini kenapa, bagaimana, tidak pada kapasitas saya, Mas, ya,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses administrasi terkait persoalan tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penjelasan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menangani persoalan kepegawaian.
Soroti Dugaan Represivitas Aparat
Selain persoalan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, massa juga menyoroti penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian. Perwakilan Aliansi Rakyat Bebas Merdeka, WibiSono Sinaga, mengatakan pihaknya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dan batas kewenangan aparat dalam mengambil tindakan berdasarkan penilaian sendiri.
Menurut Wibi, persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya ketentuan Pasal 3 huruf C dan D sebagaimana disorot dalam tuntutan mereka.
Ia menilai, mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan oleh aparat perlu memiliki standar yang jelas agar tidak membuka ruang bagi tindakan represif.
Wibi mencontohkan tragedi Kanjuruhan serta penanganan demonstrasi pada Agustus 2025 sebagai peristiwa yang menurutnya harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi kepolisian.
Dalam peristiwa Agustus 2025, ia mengaku turut mengawal gelombang demonstrasi dan menyoroti penangkapan terhadap sejumlah orang yang dinilainya tidak seluruhnya merupakan peserta aksi.
“Banyak kawan-kawan kita yang bukan merupakan massa aksi, yang hanya melintas di lokasi, justru menjadi korban salah tangkap dan mengalami tindakan represif,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara posisi korban dan tuduhan pidana yang dikenakan kepada sejumlah orang dalam peristiwa tersebut.
Menurut Wibi, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.
Karena itu, ia mendesak agar ketentuan penggunaan kekuatan oleh aparat dievaluasi secara menyeluruh. Ia khawatir, tanpa pembenahan mekanisme pengawasan dan standar tindakan, praktik represif dapat terus berulang dan mengancam kebebasan berekspresi.
Desak DPRD Respons Isu Daerah dan Nasional
Sementara itu, perwakilan HMI MPO Bekasi Raya, Safira, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian aliansi dalam aksi tersebut.
Ia menyebut, salah satu tuntutan diarahkan kepada DPRD agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemakzulan yang menyangkut Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, pihaknya mendesak agar dugaan kasus yang melibatkan Kasatpol PP Kota Bekasi mendapat penanganan serius.
Menurut Safira, pejabat publik, khususnya yang memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan masyarakat dan bawahannya, seharusnya mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman serta memberikan teladan dalam menjalankan tugas.
“Kasatpol PP ini sebagai payung masyarakat. Seharusnya seorang pejabat memberikan ruang aman bagi bawahannya dalam bekerja, bukan justru menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Safira juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya telah menimbulkan banyak korban dan menjadi persoalan nasional. Ia meminta pemerintah dan lembaga legislatif tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Terkait wacana penggunaan hak angket, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta isu yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perwakilan aliansi menilai DPRD Kota Bekasi perlu menunjukkan sikap dan ketegasan politik.
Mereka mendorong DPRD Kota Bekasi agar menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, Presiden, maupun DPR RI melalui mekanisme dan prosedur ketatanegaraan yang berlaku.
Ancam Gelar Aksi Lanjutan
Massa aksi menegaskan demonstrasi tersebut bukan menjadi langkah terakhir. Mereka menyatakan akan kembali turun ke jalan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut yang dianggap memadai.
Juhartono Dari Barisan Muda Bekasi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap seluruh aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan jika beberapa poin tuntutan tadi tidak disampaikan dan tidak ada tindakan tegas. Kami ingin DPRD Kota Bekasi benar-benar menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif harus dijaga melalui keberanian menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan publik.
Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya menerima aspirasi, tetapi juga harus menunjukkan langkah konkret sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk meneruskan persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Masa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah aspirasi diterima perwakilan DPRD dan akan terus mengawal enam tuntutan yang telah disampaikan, baik melalui jalur konstitusional maupun konsolidasi gerakan masyarakat sipil.
Red/NZR













