KOTA BEKASI | Jaringannasional.com — Kedisiplinan anggota DPRD Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah pelaksanaan rapat paripurna tidak dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menanggapi kritik masyarakat terkait adanya anggota dewan yang datang terlambat, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, mengatakan aturan dalam tata tertib (Tatib) DPRD belum mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi anggota yang terlambat menghadiri rapat.
“Kalau di dalam tatib itu kan tidak diatur terkait keterlambatan, tapi terkait dengan ketidakhadiran,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Agus, keterlambatan anggota DPRD dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Namun, ia menegaskan BK tetap mengimbau seluruh anggota dewan untuk memenuhi jadwal rapat dan hadir tepat waktu.
“Keterlambatan itu kan banyak hal. Tapi yang jelas kita mengimbau kepada seluruh anggota dewan untuk bisa hadir tepat waktu,” katanya.
Agus juga menjelaskan bahwa rapat paripurna memiliki mekanisme apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Dalam kondisi tersebut, pimpinan rapat dapat melakukan penundaan atau skorsing sebelum rapat kembali dilanjutkan.
“Mekanisme rapat kan bisa, kalau keterlambatan belum kuorum bisa di-skors. Itu aturan mainnya boleh dan menurut saya tidak ada masalah, asal keterlambatan tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Ia mencontohkan pelaksanaan rapat yang disorot tersebut. Menurutnya, skorsing yang dilakukan tidak berlangsung lama sehingga rapat dapat segera dilanjutkan.
“Tadi juga skors tidak sampai lima menit langsung mulai lagi,” tambah Agus.
Mengenai sanksi, Agus menyebut ketentuan dalam Tatib lebih berkaitan dengan ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat, bukan sekadar keterlambatan.
Ia menjelaskan, sanksi dapat diberlakukan apabila anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna secara berturut-turut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi itu ada kalau tidak hadir rapat, kalau tidak salah enam kali berturut-turut. Tapi kalau di rapat keenam dia hadir, ya gugur lagi. Badan Kehormatan menyikapinya sesuai dengan tata tertib, kita tidak bisa keluar dari tatib,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan BK DPRD Kota Bekasi di tengah perhatian masyarakat terhadap kedisiplinan anggota dewan dalam mengikuti agenda resmi lembaga legislatif.
(Nzr)












