Dari Aspal hingga GOR Mini, Sardi Effendi Minta Aspirasi Warga Bekasi Utara Tepat Masuk Perencanaan”

BEKASI —jaringannasional.comKetua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M., mengajak masyarakat dan para ketua rukun warga (RW) di Kecamatan Bekasi Utara untuk memperkuat pengawalan aspirasi pembangunan melalui perencanaan yang terukur, terarah, dan sesuai kebutuhan lingkungan.

Pesan tersebut disampaikan Sardi dalam kegiatan Reses III Tahun 2026 masa jabatan 2024–2029, yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026), di wilayah RW 17, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang dijadwalkan pada 8–13 Oktober 2026 itu menjadi ruang dialog antara wakil rakyat, pengurus lingkungan, dan warga mengenai kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.

Mengusung pendekatan “Reses Rasa Musrenbang”, Sardi memperluas forum yang biasanya berfokus pada satu RW dengan melibatkan sejumlah ketua RW lainnya. Menurut dia, pola tersebut diperlukan agar kebutuhan pembangunan di Bekasi Utara dapat dibahas secara bersama-sama, sekaligus mendorong pemerataan program ant lingkungan.

“Kalau reses biasanya satu RW saja. Namun, saya ingin pembangunan di Bekasi Utara berjalan adil dan merata. Karena itu, aspirasi dari berbagai RW perlu kita dudukkan bersama,” ujar Sardi dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan komitmennya terhadap pembangunan lingkungan tanpa membebani masyarakat melalui swadaya. Menurut Sardi, kebutuhan infrastruktur semestinya diperjuangkan melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah, bukan terus-menerus mengandalkan kontribusi warga.

Dalam forum tersebut, ia menyinggung pengaspalan jalan di RW 17 yang telah dilaksanakan setelah sebelumnya menjadi perhatian pengurus setempat. Sardi menjelaskan, pelaksanaan pembangunan tidak selalu dapat dilakukan seketika karena harus menyesuaikan ketersediaan anggaran, prioritas program, serta tahapan administrasi pemerintah daerah.

Aspirasi Harus Tepat Masuk Sistem

Di hadapan para ketua RW, Sardi menekankan bahwa reses bukan sekadar agenda pertemuan dan penyampaian keluhan. Aspirasi yang dihimpun perlu dicatat, dirumuskan, dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat diproses dalam tahapan perencanaan pembangunan.

Ia mengingatkan pentingnya ketepatan dalam menyusun nama dan uraian usulan. Kesalahan merumuskan kebutuhan, menurut dia, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara permintaan warga dan program yang nantinya direncanakan pemerintah.

“Jangan bosan-bosan menyampaikan usulan. Pengajuan aspirasi melalui reses tidak dipungut biaya. Yang penting, usulannya jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sardi.

Ia menjelaskan, usulan yang telah dihimpun melalui reses selanjutnya perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian, aspirasi warga memiliki jalur administrasi yang jelas untuk dipertimbangkan dalam penyusunan program pembangunan.

Sardi juga mengingatkan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dapat langsung direalisasikan pada tahun anggaran berjalan. Ketersediaan anggaran, penyesuaian fiskal, prioritas pembangunan, serta kelengkapan perencanaan menjadi sejumlah faktor yang menentukan pelaksanaannya.

GOR Mini Jangan Berhenti pada Nama

Salah satu kebutuhan yang dibahas dalam pertemuan itu ialah rencana pembangunan atau penyelesaian gedung olahraga (GOR) mini di lingkungan RW 17. Sardi meminta pengurus RW dan warga memperjelas fungsi fasilitas yang diinginkan sebelum usulan diteruskan ke tahap perencanaan teknis.

Menurut dia, istilah GOR mini masih terlalu umum apabila belum disertai penjelasan mengenai jenis kegiatan olahraga, bentuk fasilitas, dan kebutuhan penggunaannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar rancangan teknis tidak menyimpang dari aspirasi awal masyarakat.

“GOR mini ini mau dijadikan untuk olahraga apa? Harus dimusyawarahkan dulu. Jangan sampai warga menginginkan satu fasilitas, tetapi ketika dibangun justru berbeda dengan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sardi menyebut usulan tersebut perlu diselaraskan dengan nomenklatur dalam kamus usulan pembangunan daerah. Untuk pembangunan fisik, ia juga menekankan pentingnya perencanaan teknis, termasuk penyusunan detail engineering design (DED), perhitungan rencana anggaran biaya (RAB), dan kajian kelayakan konstruksi.

Karena memerlukan tahapan teknis dan penganggaran yang memadai, rencana GOR mini itu diarahkan untuk diperjuangkan dalam perencanaan tahun anggaran 2028. Namun, realisasinya tetap bergantung pada hasil pematangan usulan, proses perencanaan, serta keputusan penganggaran pemerintah daerah.

Selain GOR mini, sejumlah kebutuhan lingkungan turut dibahas, antara lain pembangunan pagar RW, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan gedung PKK, serta penataan saluran air menggunakan konstruksi u-ditch. Berbagai usulan tersebut dikoreksi agar nama program dan uraian kegiatannya lebih sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

Membedakan Usulan dan Kepastian Anggaran

Dalam penjelasannya, Sardi turut menyoroti keterbatasan ruang fiskal Pemerintah Kota Bekasi. Ia menyampaikan bahwa APBD 2027 berada pada kisaran Rp7,6 triliun, sementara perubahan penerimaan daerah dan pengurangan anggaran turut memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Ia juga menyatakan bahwa anggaran perubahan 2026 tidak dapat begitu saja diandalkan untuk membiayai seluruh usulan baru. Karena itu, masyarakat diminta memahami perbedaan antara aspirasi yang telah dicatat, program yang masuk perencanaan, dan kegiatan yang sudah memperoleh alokasi anggaran untuk dilaksanakan.

Penjelasan tersebut menjadi penting agar warga tidak hanya memperoleh daftar usulan, tetapi juga memahami tahapan yang harus dilalui hingga sebuah program dapat direalisasikan. Dengan mekanisme itu, pengurus lingkungan dapat memantau perkembangan aspirasi secara lebih terukur dan mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam pencatatan.

Melalui Reses III Tahun 2026, Sardi berharap komunikasi antara DPRD, pengurus RW, dan masyarakat semakin kuat. Ia mendorong para ketua RW untuk aktif merumuskan kebutuhan wilayah, menyepakati prioritas bersama, serta memastikan setiap usulan disampaikan dengan uraian yang jelas.

Sebab, dalam perencanaan pembangunan, aspirasi tidak cukup hanya ramai dibicarakan di forum warga. Usulan juga harus tepat dirumuskan, sesuai prosedur, dan dikawal melalui tahapan anggaran agar peluang realisasinya dapat diperjuangkan secara bertanggung jawab.