Demokrasi di Tengah Kekayaan yang Terkonsentrasi

Oleh: Samodra Wibawa
(FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro)

jaringannasional.com – Demokrasi mengenal prinsip one person, one vote: satu orang, satu suara. Namun, bagaimana jika dalam kehidupan ekonomi seseorang atau sebuah keluarga memiliki kekayaan yang nilainya mendekati anggaran yang dikelola negara untuk ratusan juta rakyat?

Pertanyaan tersebut relevan untuk melihat kondisi Indonesia saat ini. Per 1 Oktober 2026, kekayaan bersih tujuh konglomerat Indonesia disebut mencapai sekitar Rp1.875 triliun. Angka tersebut mendekati separuh belanja negara dalam APBN 2026.

Tentu, perbandingan itu harus dibaca secara hati-hati. Kekayaan merupakan stock, sedangkan APBN merupakan flow, yakni anggaran yang dialokasikan dan dibelanjakan dalam satu tahun. Namun, perbandingan tersebut setidaknya memberikan gambaran mengenai betapa besarnya kekayaan yang dapat terkonsentrasi pada segelintir orang.

Potret yang lebih luas menunjukkan persoalan ketimpangan. World Inequality Report 2026 memperkirakan 10 persen penduduk terkaya Indonesia menguasai sekitar 59,4 persen kekayaan nasional. Sebaliknya, 50 persen penduduk terbawah hanya menguasai sekitar 2,5 persen. Sementara itu, satu persen kelompok teratas menguasai sekitar 20 persen kekayaan nasional.

Lantas, apakah orang kaya boleh menjadi semakin kaya?

Boleh. Selama kekayaan tersebut diperoleh secara sah, melalui aktivitas ekonomi yang legal dan tidak merampas hak orang lain. Persoalannya bukan semata-mata pada adanya orang kaya, melainkan pada apa yang terjadi terhadap demokrasi ketika kekayaan terkonsentrasi sedemikian besar pada segelintir orang.

Kekayaan bukan hanya kemampuan membeli barang dan jasa. Kekayaan juga berarti kemampuan membeli waktu, informasi, jaringan, pendidikan, konsultan, media, bahkan akses kepada pusat-pusat kekuasaan.

Dalam sistem politik, seluruh sumber daya tersebut dapat berubah menjadi pengaruh. Di titik inilah persoalan ekonomi bertemu dengan demokrasi.

Ketika Uang Berubah Menjadi Pengaruh

Secara formal, demokrasi memberikan hak politik yang sama kepada setiap warga negara. Orang miskin memiliki satu suara, demikian pula seorang miliarder.

Namun, kemampuan untuk menggunakan hak politik tersebut tidaklah sama.

Kemampuan membangun partai, membiayai kampanye, melakukan lobi, membentuk opini publik, merekrut konsultan politik, membangun jaringan media, hingga mempertahankan hubungan dengan pusat kekuasaan membutuhkan sumber daya yang besar.

Karena itu, kesetaraan politik secara formal belum tentu menghasilkan kesetaraan pengaruh secara substantif.

Konsentrasi kekayaan dapat memberikan kekuatan politik yang besar kepada kelompok elite. Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut berkaitan dengan apa yang oleh Jeffrey A. Winters disebut sebagai oligarki dalam demokrasi elektoral.

Namun, tidak setiap orang kaya adalah oligark. Persoalannya muncul ketika kekayaan yang terkonsentrasi berubah menjadi kekuasaan politik yang sangat besar.

Di sinilah muncul risiko state capture, yakni ketika kebijakan, regulasi, atau institusi negara terlalu mudah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik yang besar.

Jika kondisi tersebut terjadi, hukum pun berisiko kehilangan daya keadilannya. Ungkapan klasik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan lagi sekadar kritik sosial, melainkan peringatan mengenai kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Apakah Kapitalisme Penyebabnya?

Apakah semua itu merupakan buah dari kapitalisme?

Jawabannya tidak sederhana.

Kapitalisme memungkinkan kepemilikan pribadi dan akumulasi modal. Orang yang memiliki perusahaan, tanah, saham, teknologi, atau aset produktif dapat memperoleh keuntungan dan mengembangkan kekayaannya. Kekayaan tersebut bahkan dapat diwariskan sehingga akumulasi modal berlangsung lintas generasi.

Dalam kondisi tertentu, kekayaan dapat terus bergulung dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Namun, kapitalisme tidak secara otomatis menghasilkan tingkat ketimpangan yang sama di semua negara.

Negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, Denmark, dan Finlandia tetap menjalankan ekonomi pasar. Perusahaan swasta tumbuh, investasi berlangsung, dan kepemilikan pribadi tetap dihormati.

Bedanya, negara memiliki mekanisme redistribusi yang relatif kuat melalui pajak, pendidikan dan kesehatan publik, jaminan sosial, serta berbagai kebijakan transfer untuk mengurangi ketimpangan.

Hasilnya, ketimpangan sosial-ekonomi dapat ditekan relatif rendah. Orang kaya tetap ada, perusahaan besar tetap tumbuh, tetapi negara berusaha mengendalikan ekses negatif dari mekanisme pasar.

Pelajarannya sederhana: pasar dapat menciptakan kekayaan, tetapi pasar saja tidak otomatis menciptakan keadilan sosial.

Mengatasi ketimpangan juga tidak harus dilakukan dengan memusuhi kapitalisme.

Komunisme: Menghapus Oligarki Ekonomi, tetapi Bagaimana dengan Kekuasaan?

Jika kapitalisme dapat menghasilkan konsentrasi modal, ketimpangan ekonomi, dan pada akhirnya ketimpangan pengaruh politik, apakah jawabannya komunisme?

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana itu.

Komunisme berangkat dari kritik terhadap kepemilikan modal oleh segelintir orang. Karena itu, dalam sistem komunis, alat-alat produksi ditempatkan di bawah kepemilikan negara atau kolektif.

Masalahnya, menghapus oligarki ekonomi tidak otomatis menghapus oligarki kekuasaan.

Penumpukan kekayaan privat dapat bergeser menjadi konsentrasi sumber daya ekonomi dan politik di tangan birokrasi serta elite negara.

Pengalaman Uni Soviet dan sejumlah negara komunis lainnya menunjukkan bahwa ketimpangan kepemilikan dapat ditekan, tetapi ketimpangan dalam akses terhadap kekuasaan dan sumber daya tetap dapat muncul dalam bentuk yang berbeda.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang memiliki kekayaan, tetapi juga siapa yang menguasai kekuasaan dan siapa yang mengawasinya.

Khilafah: Apa yang Ditawarkan?

Perspektif Islam menawarkan pendekatan yang berbeda.

Kekayaan diakui sebagai hak kepemilikan, tetapi tidak dipandang sebagai hak yang sepenuhnya bebas dari tanggung jawab sosial.

Al-Qur’an mengingatkan agar harta “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja” sebagaimana disebut dalam QS Al-Hasyr ayat 7.

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen sosial-ekonomi yang menghubungkan kepemilikan harta dengan tanggung jawab terhadap masyarakat. Dalam sejarah pemerintahan Islam, baitul mal juga dikenal sebagai institusi pengelolaan keuangan publik.

Namun, sejarah tetap harus dibaca secara kritis.

Tidak semua pemerintahan yang disebut sebagai khilafah secara otomatis menghasilkan distribusi kekayaan yang egaliter. Kekuasaan politik dan ekonomi tetap dapat terkonsentrasi pada elite negara.

Karena itu, pembicaraan mengenai khilafah sebaiknya tidak berhenti pada nama atau bentuk negara. Yang lebih penting adalah prinsip yang hendak diwujudkan: amanah dalam kekuasaan, keadilan, perlindungan terhadap kelompok lemah, fungsi sosial kekayaan, serta kemaslahatan umum.

Prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi kritik terhadap kapitalisme yang membiarkan kekayaan terlalu terkonsentrasi sekaligus menjadi pengingat terhadap risiko sosialisme yang berpotensi memusatkan kekuasaan ekonomi dan politik pada birokrasi negara.

Indonesia Tidak Harus Memilih Secara Hitam-Putih

Indonesia tidak harus memilih secara hitam-putih antara kapitalisme dan komunisme.

Indonesia juga tidak harus menyalin begitu saja model negara-negara Nordik atau menyimpulkan bahwa penerapan konsep khilafah secara otomatis akan menyelesaikan persoalan distribusi kekayaan.

Yang lebih penting adalah membangun ekonomi pasar yang bekerja dalam kerangka negara hukum dan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

Ada sejumlah agenda yang relevan untuk diperkuat: sistem perpajakan yang lebih progresif, pemberantasan monopoli dan kartel, penutupan celah penghindaran pajak, penguatan posisi pekerja, penyediaan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau serta berkualitas, perluasan akses terhadap kepemilikan aset, dan transparansi pembiayaan politik.

Pajak kekayaan juga layak dibahas secara serius. Namun, penerapannya membutuhkan desain administrasi yang kuat agar tidak justru mendorong penghindaran pajak, pemindahan aset, atau pelarian modal.

Sejumlah lembaga seperti Oxfam juga mendorong peningkatan kontribusi pajak dari kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan sangat besar sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan.

Di luar kebijakan ekonomi, hal yang tidak kalah penting adalah memperkuat institusi demokrasi.

Partai politik, mekanisme pembiayaan kampanye, media, lembaga penegak hukum, dan birokrasi harus dijaga agar tidak mudah dikuasai oleh kepentingan modal tertentu.

Sebab, demokrasi bukan hanya persoalan siapa yang menang dalam pemilu.

Demokrasi juga menyangkut siapa yang didengar setelah pemilu selesai.

Demokrasi Jangan Kalah oleh Uang

Semua warga negara memang memiliki satu suara. Namun, hanya segelintir pemilik modal yang memiliki kemampuan besar untuk membiayai kampanye, membangun jaringan, memengaruhi opini publik, serta mengakses pusat-pusat kekuasaan.

Jika keadaan seperti ini dibiarkan, secara formal memang terdapat kesetaraan politik. Namun, secara substantif, kekuatan pengaruh antarwarga bisa berbeda sangat jauh.

Karena itu, persoalan Indonesia bukanlah semata-mata karena ada orang yang terlalu kaya.

Pengusaha besar tetap dibutuhkan untuk investasi, inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Yang perlu dicegah adalah ketika kekayaan berubah menjadi kekuasaan, kemudian kekuasaan digunakan untuk mempertahankan dan memperbesar kekayaan. Pada titik tertentu, terbentuklah lingkaran kekuasaan dan kekayaan yang semakin sulit ditembus oleh masyarakat biasa.

Demokrasi harus memastikan bahwa negara tetap menjadi milik seluruh warga negara, bukan hanya mereka yang mampu membiayai kandidat untuk menjadi penguasa dan pejabat.

Pada akhirnya, demokrasi tidak cukup hanya menjamin bahwa setiap orang memiliki suara.

Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara tersebut memiliki kesempatan yang relatif adil untuk didengar.

Sebab, demokrasi kehilangan maknanya ketika satu suara rakyat harus berhadapan dengan segepok uang yang mampu membeli pengaruh.