Gubernur Pramono Ajukan Dua Ranperda ke DPRD: Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Kelestarian Lingkungan

Photo Pemprov DKI jakarta

​Jaringannasional.com [ JAKARTA ] — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin (2/3/2026). Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan Keluarga serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

​Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat fondasi sosial masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global.

​Dalam pidatonya, Gubernur Pramono menekankan bahwa keluarga memiliki peran sentral yang tidak bisa diabaikan dalam pembangunan daerah.

​”Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Pramono.

​Penyusunan Ranperda Pembangunan Keluarga ini dilandasi oleh:

  • ​Amanat Regulasi Nasional: Menjalankan mandat UU Nomor 52 Tahun 2009.
  • ​Ketahanan Sosial: Mewujudkan regulasi komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
  • ​Kebijakan Terpadu: Memberikan payung hukum bagi Pemprov untuk intervensi program kesejahteraan keluarga secara lebih sistematis.

​Selain aspek sosial, Gubernur juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam melalui Ranperda RPPLH. Dokumen ini diproyeksikan menjadi pedoman jangka panjang bagi pengelolaan lingkungan di Jakarta.

​Visi Lingkungan Hidup Jakarta:

  1. ​Aman dan Sehat: Menjamin kualitas udara, air, dan lahan yang layak bagi warga.
  2. ​Keberlanjutan: Memastikan pembangunan saat ini tidak mengorbankan generasi mendatang.
  3. ​Keseimbangan Ekonomi-Ekologi: Mendukung transformasi kota global tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.

​”Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

​Gubernur Pramono berharap pihak legislatif dapat segera mendalami kedua draf tersebut agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​“Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan,” pungkasnya.

​Dengan hadirnya kedua Perda ini nantinya, Jakarta diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menciptakan masyarakat yang tangguh secara sosial dan lingkungan yang tetap terjaga di tengah pesatnya modernisasi.

(npm)