BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Dorongan tersebut disampaikan Pemkab Bekasi saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan tiga usulan strategis yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam regulasi tersebut. Ketiganya mencakup penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan, pemberian prioritas terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, serta penyusunan skema bagi hasil investasi yang dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Menurut Endin, penguatan kewenangan daerah menjadi kebutuhan penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri dengan aktivitas ekonomi yang sangat besar. Di wilayah tersebut terdapat sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan.
Besarnya aktivitas industri, kata dia, juga berbanding lurus dengan kompleksitas persoalan yang harus dihadapi pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan dampak lingkungan.
Pemkab Bekasi menilai kewenangan pengawasan lingkungan perlu diperkuat agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih cepat ketika muncul persoalan pencemaran atau dampak lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri.
“Penguatan kewenangan ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan di wilayahnya,” demikian substansi usulan Pemkab Bekasi dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain persoalan lingkungan, Pemkab Bekasi juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Pertumbuhan kawasan industri yang pesat dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.
Data yang disampaikan Pemkab Bekasi menunjukkan tingkat pengangguran terbuka masih berada pada angka 8,78 persen atau sekitar 143.006 jiwa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan konsentrasi industri yang besar. Karena itu, Pemkab Bekasi mendorong agar RUU Kawasan Industri memberikan ruang pengaturan yang lebih jelas mengenai prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Balai Latihan Kerja (BLK) terpadu di kawasan industri. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri.
Dengan keberadaan BLK terpadu, masyarakat lokal diharapkan memperoleh akses pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Dengan demikian, peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan perusahaan terhadap sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai standar industri.
Usulan ketiga berkaitan dengan aspek fiskal daerah. Pemkab Bekasi mendorong adanya skema pembagian manfaat dari besarnya investasi yang masuk ke daerah.
Menurut pemerintah daerah, tingginya aktivitas investasi dan industri tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menimbulkan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur serta penanganan berbagai dampak sosial dan lingkungan.
Karena itu, Pemkab Bekasi memandang perlu adanya formulasi kebijakan yang memberikan manfaat lebih proporsional bagi daerah sebagai wilayah yang menjadi lokasi aktivitas industri.
Tambahan kapasitas fiskal tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menangani dampak sosial dan lingkungan yang muncul sebagai konsekuensi perkembangan kawasan industri.
Tiga usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi Pemkab Bekasi dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Pemerintah daerah berharap regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur pengembangan kawasan industri dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi pemerintah daerah, membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Bagi Kabupaten Bekasi, keberadaan kawasan industri merupakan salah satu motor penting perekonomian daerah. Namun, besarnya skala industri juga menuntut tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, kesempatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Red/jn)*Sumber Humas













