jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi berjanji memperkuat akses informasi bagi wartawan, khususnya terkait agenda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Komitmen tersebut muncul di tengah kebutuhan insan pers terhadap informasi agenda pimpinan daerah yang lebih terbuka, cepat, dan mudah diakses.
Bagi wartawan, persoalan agenda kepala daerah bukan sekadar urusan mengetahui lokasi kegiatan. Informasi tersebut menjadi pintu awal bagi pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik, melakukan konfirmasi, menggali fakta, serta menghadirkan pemberitaan yang tidak semata-mata bergantung pada rilis resmi pemerintah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Bekasi, Widytiawarman, mengatakan pihaknya pada prinsipnya telah membuka akses bagi media melalui agenda kegiatan pimpinan daerah, fasilitasi wawancara maupun doorstop, serta distribusi rilis pemerintahan.
Namun, ia mengakui masih terdapat kemungkinan informasi agenda belum tersampaikan secara optimal kepada kelompok wartawan di Kota Bekasi. Karena itu, Prokopim berkomitmen membenahi jalur komunikasi agar informasi tidak berhenti pada lingkaran internal pemerintahan.
“Kalau nanti ke Pokja belum sampai, nanti kita sampaikan ke Pokja. Teman-teman Pokja juga bisa bergabung di grup WA Diskominfo,” ujar Widytiawarman.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membangun mekanisme distribusi informasi yang lebih terintegrasi antara Prokopim, Diskominfo, dan wartawan.
Selama ini, rilis pemerintah memang menjadi salah satu sumber informasi bagi media, terutama bagi wartawan yang tidak dapat mengikuti kegiatan pimpinan secara langsung. Namun, rilis tidak semestinya menjadi satu-satunya pintu bagi pers dalam memperoleh informasi mengenai aktivitas pemerintahan.
Widytiawarman menegaskan, wartawan tetap memiliki kebebasan untuk menentukan sudut pandang pemberitaan berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan.
“Itu merupakan kebebasan teman-teman wartawan, sudut pandang dalam pemberitaan. Yang kami berikan melalui rilis sesuai dengan program dan tujuan yang sudah terprogramkan dalam pemerintahan,” katanya.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan pemerintah dan produk jurnalistik merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah berkewajiban menyediakan informasi sesuai kewenangannya, sedangkan wartawan memiliki tanggung jawab jurnalistik untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, pendalaman, dan menyajikan fakta dari berbagai perspektif.
Jangan Berhenti pada Janji Komunikasi
Aspirasi wartawan mengenai akses agenda pimpinan daerah juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan informasi pemerintahan tidak terlambat diterima media.
Agenda yang baru diketahui setelah kegiatan berlangsung tentu membatasi ruang wartawan untuk melakukan peliputan secara independen. Kondisi tersebut juga dapat membuat media lebih banyak mengandalkan materi publikasi resmi pemerintah dibandingkan melakukan peliputan langsung.
Karena itu, komitmen memperbaiki komunikasi perlu diterjemahkan dalam mekanisme yang jelas dan konsisten. Informasi agenda pimpinan idealnya dapat diterima wartawan secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kegiatan yang bersifat internal, keamanan, serta ketentuan protokoler.
Widytiawarman menyatakan siap mengambil peran sebagai penghubung antara wartawan dengan Diskominfo Kota Bekasi.
“Saya akan menjembatani teman-teman wartawan dengan Diskominfo. Nanti akan kami komunikasikan supaya rekan-rekan, khususnya dari Pokja Wartawan, bisa bergabung lebih solid lagi dalam hal pemberitaan di Kota Bekasi,” tuturnya.
Komitmen tersebut menjadi penting karena koordinasi yang terfragmentasi berpotensi membuat akses informasi berbeda-beda antara satu wartawan dan wartawan lainnya. Sebaliknya, jalur komunikasi yang jelas dapat membantu media memperoleh informasi secara lebih cepat sekaligus memudahkan pemerintah menyampaikan agenda dan kebijakan kepada publik.
Pers Bukan Sekadar Penerima Rilis
Widytiawarman juga mengakui posisi pers sebagai bagian penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintahan.
“Ini hal yang sangat baik, karena kita perlu masukan dari aspirasi masyarakat dan kontrol sosial dari masyarakat. Teman-teman wartawan bagian dari kita semua,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan hubungan pemerintah dan pers bukan sekadar hubungan antara penyedia informasi dan penerima rilis. Pers memiliki fungsi untuk menguji informasi, mengajukan pertanyaan kritis, meminta klarifikasi, sekaligus menyampaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, keterbukaan akses menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas komunikasi publik pemerintah.
Semakin terbuka akses terhadap agenda dan pejabat publik, semakin besar pula ruang bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung dan menghadirkan pemberitaan yang lebih berimbang.
Press Room Juga Jadi Sorotan
Selain persoalan akses agenda pimpinan, wartawan turut menyampaikan kebutuhan terhadap press room dan sarana pendukung aktivitas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Widytiawarman mengatakan persoalan sarana dan prasarana press room akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Kalau kaitan dengan press room, nanti saya bicarakan lagi lebih lanjut, termasuk sarana prasarananya,” katanya.
Pernyataan itu membuka ruang bagi pembenahan fasilitas kerja wartawan yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan pendukung aktivitas peliputan di lingkungan pemerintahan.
Pada akhirnya, persoalan akses informasi tidak cukup diselesaikan melalui penambahan grup komunikasi atau distribusi rilis. Yang lebih penting adalah memastikan informasi publik tersedia secara tepat waktu, terbuka, dan dapat diakses secara proporsional oleh media.
Sebab, agenda kepala daerah bukan sekadar daftar kegiatan pejabat. Di balik setiap agenda terdapat kebijakan, penggunaan kewenangan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat yang layak diketahui.
Karena itu, janji memperkuat akses informasi kini menunggu pembuktian dalam praktik. Bukan hanya seberapa banyak rilis yang dibagikan, tetapi seberapa terbuka ruang bagi wartawan untuk melihat, bertanya, mengonfirmasi, dan menguji informasi pemerintahan secara langsung.
Jika jalur komunikasi antara Prokopim, Diskominfo, dan wartawan benar-benar diperkuat, maka yang diuntungkan bukan hanya pers, melainkan juga masyarakat Kota Bekasi yang membutuhkan informasi pemerintahan secara utuh dan beragam.













