BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan penataan ulang sistem parkir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor wali kota, Senin (19/10/2026). Melalui kebijakan ini, kendaraan pegawai diwajibkan parkir di Gedung Parkir GOR Stadion Patriot Candrabhaga sesuai pembagian lokasi berdasarkan jenjang jabatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk mengoptimalkan keterbatasan lahan parkir sekaligus menata kawasan perkantoran agar lebih tertib.
“Intinya, seluruh aparatur yang selama ini mendapat perlakuan tertentu saat masuk kantor, mulai hari ini dilakukan pengaturan ulang. Seluruhnya wajib parkir di Gedung Parkir GOR dengan penataan dan klasifikasi lantai yang sudah ditentukan,” ujar Zeno seusai apel ASN.
Parkir di Kompleks Pemkot Dibatasi
Dalam skema baru tersebut, area parkir di bawah gedung utama Pemkot Bekasi hanya diperuntukkan bagi 32 kendaraan kepala perangkat daerah atau pejabat eselon II yang berkantor di lokasi itu.
Sementara itu, area parkir di Gedung B dikhususkan bagi tiga unsur pimpinan, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Adapun kepala dinas maupun pegawai yang berkantor di luar gedung utama diwajibkan menggunakan fasilitas parkir di Gedung GOR.
Zeno menjelaskan, area parkir di kompleks Pemkot tetap disediakan untuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tamu pimpinan atau kepala daerah yang telah terjadwal, serta penyandang disabilitas dan masyarakat dengan kebutuhan khusus.
Pembagian Parkir Berdasarkan Jabatan
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, kapasitas parkir di Gedung GOR dibagi berdasarkan jenjang jabatan dan kategori pengguna.
Berikut pembagian lokasi parkir yang ditetapkan:
- Lantai 2A: Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, dan Camat, dengan kapasitas 38 mobil.
- Lantai 3: Kepala Bidang dan Sekretaris Camat (Sekcam), dengan kapasitas 68 kendaraan.
- Lantai 1A dan Lantai 2: Kepala Seksi, Lurah, dan Kepala UPTD, dengan kapasitas 103 kendaraan.
- Lantai 1: Area parkir umum dengan kapasitas 137 kendaraan.
ASN Wajib Menggunakan JPO
Selain memindahkan lokasi parkir, Dishub Kota Bekasi juga mewajibkan ASN menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk menuju gedung perkantoran.
Menurut Zeno, penggunaan JPO bertujuan meningkatkan keselamatan pegawai saat menyeberang sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
“Penggunaan JPO ini wajib demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Selain menghindari risiko di jalan raya, berjalan lewat JPO juga melatih kebugaran jasmani pegawai,” katanya.
Pemkot Bekasi memastikan fasilitas parkir di Gedung GOR bagi pegawai tidak dikenakan biaya. Sementara itu, tarif parkir reguler tetap diberlakukan bagi masyarakat umum atau tamu yang memarkirkan kendaraannya di area Lantai 1A.
Pelanggar Terancam Pengempesan Ban hingga Derek
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Dishub Kota Bekasi menyiagakan 35 personel gabungan dari UPTD Selatan dan Bidang Prasarana.
Setelah sosialisasi dilakukan selama sepekan, penertiban terhadap pelanggar dijadwalkan mulai Selasa (20/10/2026).
“Mulai besok, bidang pengendalian akan melakukan tindakan represif bagi yang membandel. Kendaraan roda dua yang melanggar akan dikenakan sanksi pengempesan ban, sementara kendaraan roda empat akan diderek,” tegas Zeno.
Langkah penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan.
Tri Adhianto Tekankan Konsistensi ASN
Dalam arahannya saat apel pagi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penataan parkir merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.
Menurut Tri, keterbatasan lahan di kompleks kantor wali kota menuntut adanya pengaturan yang konsisten dan didukung kedisiplinan seluruh pegawai.
“Kita harus memiliki konsistensi dan integritas, bukan sekadar wacana. Ruang kantor kita minimalis, sehingga area parkir harus dioptimalkan,” ujar Tri.
Ia juga menyampaikan rencana pengembangan fasilitas penunjang, termasuk wacana pembangunan gedung parkir vertikal dengan kapasitas lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pada masa mendatang.
Selain itu, lahan parkir di dalam kompleks perkantoran direncanakan dialihfungsikan secara bertahap menjadi ruang terbuka hijau dan taman yang lebih nyaman serta ramah bagi pengunjung.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berupaya menata kawasan perkantoran agar lebih tertib, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang publik.
Redaksi | jn/Nzr













