JAKARTA | jaringannasional.com — Presiden Prabowo Subianto mengarahkan penguatan layanan hukum dan penanganan penyalahgunaan narkoba secara terpadu. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari percepatan digitalisasi pelayanan hukum, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, hingga pengembangan sistem rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum tengah menyiapkan sistem layanan digital yang memungkinkan berbagai proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara daring.
Digitalisasi tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan hukum lebih mudah diakses masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Selain digitalisasi, pemerintah juga memperkuat keberadaan Posbankum sebagai pintu layanan bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Posbankum yang dibentuk di desa dan kelurahan telah menerima puluhan ribu pengaduan masyarakat.
Menurut Supratman, sebagian persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian di tingkat awal itu dinilai dapat memberikan akses penyelesaian perkara yang lebih cepat sekaligus mengurangi beban pembiayaan proses peradilan.
Penanganan Narkoba Didorong Lebih Terpadu
Pembahasan dalam pertemuan tersebut juga menyoroti persoalan penyalahgunaan narkoba, khususnya kebutuhan memperkuat aspek pencegahan, deteksi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyampaikan bahwa lembaganya akan berperan dalam memperkuat pengembangan pusat rehabilitasi serta melakukan kajian terhadap teknologi deteksi narkoba yang dapat digunakan dengan biaya lebih terjangkau.
Pemerintah juga mencermati perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape yang dinilai berpotensi menjadi salah satu celah penyebaran zat terlarang. Kajian mengenai persoalan tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperkuat langkah pencegahan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat.
Supratman mengatakan, Presiden Prabowo meminta adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun kebijakan penanganan pengguna narkoba, termasuk persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Pendekatan tersebut diarahkan agar penanganan pengguna narkoba tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan rehabilitasi dan pemulihan.
Teknologi dan Pendidikan untuk Pemulihan Generasi Muda
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, Presiden juga memberikan perhatian terhadap pengembangan model pendidikan sekaligus rehabilitasi berbasis teknologi bagi remaja dan anak muda yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Model tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pemulihan, tetapi juga mampu membantu pengguna kembali menjalani kehidupan secara produktif setelah menjalani rehabilitasi.
Pemerintah akan menginventarisasi berbagai praktik yang telah dikembangkan perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan mempelajari model penanganan yang diterapkan di sejumlah negara sebagai bahan pembanding dalam merumuskan kebijakan nasional.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah membangun pendekatan yang lebih terintegrasi dalam pelayanan hukum dan penanganan penyalahgunaan narkoba, dengan memadukan teknologi, bantuan hukum, riset, pendidikan, serta rehabilitasi.
Sumber: BPMI Setpres
red /jn













