JAKARTA | jaringannasional.com — Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai langkah strategis memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem gambut dan mangrove.
Pembentukan lembaga tersebut diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar pertemuan bersama sejumlah akademisi dan peneliti di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan BPGMN akan menjadi lembaga yang bekerja secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komposisi kelembagaannya akan melibatkan para ahli, peneliti, serta tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan, gambut, mangrove, dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Raja Juli, pendekatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem berbasis penelitian dan data. Dengan demikian, kebijakan pencegahan karhutla tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi diarahkan pada deteksi dan mitigasi sejak dini.
Enam Provinsi Jadi Prioritas
Salah satu perubahan penting yang dibawa BPGMN adalah pergeseran strategi dari penanganan karhutla yang bersifat reaktif menuju pencegahan berbasis mitigasi.
Program tersebut akan diperkuat dengan dukungan anggaran yang memadai dan diarahkan hingga tingkat desa. Pemerintah menempatkan pencegahan sebagai lini pertama dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Enam provinsi menjadi prioritas awal, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pendekatan berbasis wilayah tersebut diharapkan memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan risiko secara lebih terukur, sekaligus membangun sistem pencegahan yang melibatkan masyarakat di tingkat tapak.
Dengan intervensi sejak tingkat desa, potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Teknologi AI untuk Pantau Hotspot
Penguatan sistem pencegahan juga akan didukung pemanfaatan teknologi. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menyatakan lembaganya siap mendukung sistem pemantauan titik panas (hotspot) secara real-time.
Pemantauan tersebut akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Data yang dihasilkan diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh informasi lebih cepat mengenai indikasi munculnya titik panas di kawasan rawan.
Kecepatan memperoleh informasi menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla. Semakin dini indikasi kebakaran teridentifikasi, semakin cepat pula langkah pencegahan dan respons dapat dilakukan di lapangan.
Integrasi teknologi dengan data penelitian juga diharapkan membuat pengambilan keputusan lebih presisi, terutama dalam menentukan wilayah yang membutuhkan intervensi prioritas.
Pemetaan Gambut untuk Ekonomi Berkelanjutan
Selain pencegahan karhutla, pembentukan BPGMN juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan lahan gambut dan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan riset dan pemetaan wilayah akan menjadi bagian penting dalam menentukan zonasi ekosistem gambut.
Pemetaan komprehensif tersebut ditujukan untuk membedakan kawasan yang harus dipertahankan sebagai wilayah konservasi dengan kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara produktif.
Dengan zonasi yang lebih jelas, lahan yang dinilai aman dan sesuai dapat diarahkan untuk kegiatan pertanian, perikanan maupun aktivitas ekonomi masyarakat lainnya tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Langkah tersebut menempatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu fondasi dalam menentukan arah pemanfaatan ekosistem gambut.
Pembentukan BPGMN dengan dukungan para ahli, teknologi pemantauan, serta pemetaan berbasis riset menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pengelolaan gambut dan mangrove yang lebih terintegrasi.
Pemerintah berharap pendekatan tersebut tidak hanya mampu menekan risiko karhutla, tetapi juga menjaga fungsi ekologis lahan basah sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar kawasan.
(Red/jn)* Sekneg rilis presiden












