PWRI Desak Penegak Hukum Usut ‘Biyong Tanah’ dan Oknum Desa dalam Sengketa Lahan di Bogor

BOGOR |jaringannasional.com — Penangkapan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mendesak aparat penegak hukum untuk turut menindak tegas keberadaan biyong tanah (makelar/calo) dan oknum kepala desa yang disinyalir menjadi pemicu utama maraknya sengketa lahan.

“Menangkap oknum BPN saja tidak akan menyelesaikan akar masalah pertanahan di Bogor. Masalah utamanya ada pada praktik biyong tanah dan penerbitan surat garapan oleh oknum perangkat desa kepada para pengusaha,” tegas perwakilan PWRI Kabupaten Bogor dalam keterangan resminya.

Peran ‘Biyong Tanah’ dan Manipulasi Dokumen

Biyong tanah merupakan istilah lokal di Bogor untuk perantara atau operator lapangan yang menghubungkan mafia tanah skala besar dengan oknum tingkat desa dan BPN. PWRI menilai peran biyong tanah sangat krusial karena mereka diduga menjadi pihak yang menciptakan alas hak palsu dari awal.

Selama ini, penerbitan sertifikat tanah oleh BPN mengacu pada dokumen awal dari tingkat desa, seperti Girik, Letter C, Surat Keterangan Tidak Sengketa, maupun Surat Garapan. Jika dokumen pendukung di tingkat hulu bermasalah, penerbitan sertifikat di tingkat hilir dipastikan menimbulkan konflik hukum.

Oper Alih Garapan Berseberangan dengan Hak Tani Sejati

PWRI menekankan bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, perlindungan hukum dan program Reforma Agraria sejatinya diperuntukkan bagi petani penggarap sejati yang mengolah tanah untuk kebutuhan hidup.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan modus oper alih garapan yang melibatkan para pengusaha. Dokumen surat garapan dari desa diduga diperjualbelikan secara berantai dari satu pihak ke pihak lain hingga mencapai nilai miliaran rupiah. Modus semacam ini ditemukan di sejumlah kecamatan, seperti Cijeruk, Ciawi, Megamendung, Cisarua, Gunung Putri, hingga Parung Panjang.

Dampaknya, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan taat membayar pajak kerap mengalami intimidasi saat hendak mengelola lahan mereka. Praktik intimidasi tersebut sering kali melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga dimanfaatkan oleh biyong tanah.

Tuntutan dan Rekomendasi PWRI

Guna memberantas praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya, PWRI Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah desakan dan rekomendasi kepada pihak terkait:

Pemeriksaan Akun dan Audit Surat Garapan: Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polresta Bogor untuk memeriksa aliran dana para biyong tanah serta menelusuri penerbitan Surat Garapan di kawasan rawan sengketa, seperti Desa Cipelang, Cijeruk, Sukamantri, dan Citeko sejak 2014.

Digitalisasi Sistem Pertanahan: Mengimbau BPN Kabupaten Bogor menerapkan sistem digital yang transparan, mengumumkan setiap permohonan hak baru selama 60 hari di tingkat desa, serta melakukan peninjauan fisik lapangan secara transparan.

Pembentukan Tim Khusus oleh Kementerian ATR/BPN: Meminta Menteri ATR/Kepala BPN membentuk Tim Khusus Audit Tanah Bogor dan membekukan sementara penerbitan sertifikat baru di atas tanah bekas HGB/HGU yang dalam proses perpanjangan hingga status hukumnya jelas.

Penindakan Oknum Ormas: Menindak tegas oknum ormas yang terbukti membekingi transaksi ilegal atau menghalangi pemilik hak tanah yang sah.

Regulasi Daerah: Mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menertibkan transaksi garapan, mendigitalisasi data Letter C desa, serta memberlakukan sanksi pidana bagi oknum kades yang menerbitkan surat garapan di atas tanah bersertifikat.


“Hukum pertanahan harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Jika tanah tersebut merupakan milik sah pemegang HGB yang taat pajak, harus dilindungi. Begitu pula jika tanah tersebut benar-benar digarap oleh petani miskin, hak mereka wajib dilindungi,”tutup penyataan PWRI.