SANGGAU | jaringannasional.com — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur tidak resmi di Dusun Guntembawang, Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam operasi pada Kamis (22/10/2026) malam tersebut, personel Pos Guntembawang mengamankan barang bukti berupa 32,2452 kilogram sabu dan 4.867 butir pil ekstasi. Sementara itu, empat orang yang diduga membawa barang haram tersebut melarikan diri ketika petugas berupaya melakukan penghadangan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
Keberhasilan tersebut berawal dari peningkatan patroli dan kewaspadaan personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani terhadap aktivitas mencurigakan di jalur-jalur tidak resmi yang menghubungkan wilayah Indonesia dengan Malaysia.
Saat upaya penghadangan dilakukan, empat orang yang berada di lokasi melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Personel kemudian mengamankan narkotika tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Letkol Arm Hanafi Solaeman, menegaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
Ia menyatakan, pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan terus diperketat guna mengantisipasi berbagai aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika. Seluruh personel harus senantiasa waspada, mengutamakan faktor keamanan, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung penanganan kasus ini,” tegas Hanafi.
Barang Bukti Diserahkan kepada Aparat Terkait
Sehari setelah pengungkapan, Jumat (23/10/2026), barang bukti dibawa ke Pos Komando Taktis (Kotis) Entikong untuk menjalani pemeriksaan, identifikasi, dan penimbangan lebih lanjut bersama Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Entikong.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Pomdam XII/Tanjungpura dan BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kasus, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti serta pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli, meningkatkan pengawasan di jalur-jalur perlintasan tidak resmi, dan membangun koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara, mencegah kejahatan lintas batas, serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Sumber: Penerangan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Kodam XIII/Merdeka.
Red/jn













