BOGOR | jaringannasional.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mencengangkan terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik atau vape. Dari 1.789 sampel yang diuji selama Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen terdeteksi mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Temuan tersebut dipaparkan Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026). Hasil pengujian ini menjadi perhatian serius di tengah perkembangan penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sebanyak 96,71 persen sampel mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun dalam campuran dengan senyawa lain. Sementara itu, sekitar satu persen sampel teridentifikasi mengandung senyawa lain, di antaranya MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamin.
Data tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang berpotensi menjadi media konsumsi zat terlarang. Pengawasan, pemeriksaan laboratorium, serta penyebaran informasi kepada masyarakat dinilai penting untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
BNN Perkuat Sistem Peringatan Dini Zat Psikoaktif Baru
Selain memaparkan hasil pengujian cairan vape, Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN menjelaskan pengembangan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memantau kemunculan dan perkembangan zat psikoaktif baru sekaligus mempercepat pertukaran informasi antarlembaga.
BNN ditunjuk sebagai lembaga utama atau lead agency dalam pengembangan sistem tersebut pada 2022. EWS NPS Indonesia kemudian diluncurkan pada 2023 sebagai bagian dari upaya memperkuat pemantauan dan penanganan ancaman zat psikoaktif baru di Tanah Air.
Melalui platform tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses berbagai informasi, mulai dari perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, hingga visualisasi persebaran dan temuan NPS di Indonesia.
Keberadaan sistem peringatan dini ini diharapkan membantu pemerintah dan lembaga terkait mengenali potensi ancaman lebih cepat, menyatukan informasi hasil pemantauan, serta memperkuat koordinasi dalam menentukan langkah penanganan.
Digitalisasi Pelayanan Laboratorium Jadi Perhatian
Lokakarya tersebut juga membahas peningkatan kualitas pelayanan laboratorium melalui pemanfaatan teknologi digital. Perwakilan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM, Diah Lestari, memaparkan sejumlah inovasi layanan, termasuk pelayanan daring, otomatisasi proses pengujian, integrasi pembayaran, serta pelacakan status layanan secara real-time.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan materi mengenai digitalisasi pelayanan publik sebagai upaya mencegah maladministrasi. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.
Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN juga menyosialisasikan standar pelayanan dan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Materi tersebut mencakup penetapan tarif, penyetoran penerimaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Melalui kegiatan ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendorong penguatan standar pelayanan, optimalisasi teknologi digital, serta peningkatan pertukaran informasi di antara para pemangku kepentingan.
Di tengah temuan zat berbahaya dalam sampel cairan vape, kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi senyawa baru secara cepat dan akurat menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
BNN berharap penguatan kapasitas laboratorium dan sistem peringatan dini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi perkembangan zat psikoaktif baru sekaligus mendukung perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Red/Jn
Sumber: Rilis BNN
#WarOnDrugsForHumanity












