Sekat Wilayah Dihapus, Pasien Luar Daerah Tetap Dijamin Berobat di Bekasi

DEPOK | Jaringannasional.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis tetap mendapatkan penanganan optimal, termasuk bagi pasien dari luar daerah melalui skema layanan kesehatan lintas wilayah.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (7/10/2026).

Rakor yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan dengan Rumah Sakit tersebut berfokus pada penguatan fasilitas kesehatan, penanganan pekerja nonformal, percepatan penurunan stunting, hingga evaluasi Angka Kematian Ibu (AKI) dan balita.

dr. Asep Surya Atmaja menegaskan, kolaborasi antarwilayah merupakan langkah strategis agar sekat administratif tidak lagi menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan akses pengobatan darurat maupun rujukan medis di luar wilayah domisili.

“Kesepakatan lintas daerah ini sangat penting agar masyarakat tidak terkendala aturan domisili saat membutuhkan penanganan medis di daerah lain. Intervensi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi kunci utama agar skema layanan inklusif ini berjalan mulus tanpa membatasi asal pasien,” ujar Asep.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia, menjelaskan bahwa agenda rapat koordinasi ini juga memberikan perhatian mendalam pada program prioritas nasional, khususnya penekanan angka stunting serta penurunan kematian ibu dan anak.

Arief mengungkapkan, program intervensi kesehatan di Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan hasil yang signifikan pada tahun ini.

“Prevalensi stunting di Kabupaten Bekasi tahun ini berhasil ditekan dan mengalami penurunan hingga sekitar lima persen,” jelas dr. Arief Kurnia.

Ia menambahkan, Perjanjian Kerja Sama ini juga memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan atau warga dengan kondisi khusus yang belum ter-cover oleh program BPJS Kesehatan. Skema proteksi ini turut menjangkau penanganan medis darurat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Editor: red/ jn

sumber : humas Pemkab