Terima Kunjungan Komisi VII DPR, Sekda Bekasi Minta RUU Kawasan Industri Berpihak ke Warga Lokal

BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya penguatan regulasi kawasan industri untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga efektivitas penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat menyambut kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Quest Hotel Cikarang, Rabu (23/9).

Endin menjelaskan bahwa keberadaan kawasan industri di wilayahnya memiliki korelasi langsung terhadap roda perekonomian daerah. Kehadiran industri tidak hanya memicu pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggerak pemberdayaan masyarakat.

Fokus Penyerapan Tenaga Kerja Local

Di luar kontribusi finansial, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama yang disoroti Pemkab Bekasi. Endin berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat memasukkan regulasi yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja bagi warga lokal guna menekan tingkat pengangguran daerah.

“Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi perlu menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan aturan kawasan industri, terutama untuk menjamin porsi dan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat,” tegasnya.

Sinergi Integrasi Program CSR

Selain ketenagakerjaan, Pemkab Bekasi mendorong agar tata kelola program CSR perusahaan di dalam kawasan dapat terintegrasi langsung dengan rencana pembangunan pemerintah daerah.

Menurut Pemkab, pemetaan program secara bersama antara pemerintah dan pelaku industri sangat krusial. Langkah kolaboratif ini dinilai mampu mencegah terjadinya tumpang tindih program di lapangan, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat dapat diterima oleh sasaran yang tepat.

Red /Jn