Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Jaringannasional.com ​JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu menjalani hukuman kurungan di penjara.

​Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama pada Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan.
​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

​Meskipun dijatuhi hukuman 6 bulan, hakim memberikan putusan bebas bersyarat. Hakim memerintahkan agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa atau melakukan tindak pidana lain dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
​Selama masa percobaan satu tahun tersebut, Laras akan tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhannya terhadap hukum.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum. Laras dinyatakan melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP lama. Hakim memilih pasal tersebut karena dinilai sebagai aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan dakwaan lainnya.

​Usai persidangan, Laras Faizati Khairunnisa mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim yang memungkinkannya tetap menghirup udara bebas. Kasus ini bermula dari keterlibatan Laras dalam gelombang protes besar pada akhir Agustus 2025, di mana ia dituding melakukan penghasutan yang memicu kericuhan.

jarnasNpM*