Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan penurunan drastis suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro dan mengoreksi ketimpangan akses pembiayaan di Indonesia.
Dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5), Presiden prabowo menegaskan bahwa suku bunga kredit bagi keluarga prasejahtera yang sebelumnya mencapai 24 persen harus dipangkas hingga ke level di bawah 9 persen.
”Ini adalah keputusan politik yang telah kita ambil. Tidak boleh ada lagi masyarakat kecil yang justru menanggung beban bunga lebih berat dibandingkan pengusaha besar,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyoroti perlunya kehadiran negara secara nyata dalam melindungi ekonomi rakyat. Menurutnya, keberpihakan kepada pelaku usaha mikro merupakan bentuk implementasi nyata dari Pancasila dan UUD 1945, bukan sekadar retorika belaka.
Langkah ini diambil setelah mencermati adanya ketimpangan di mana akses perbankan seringkali lebih mudah dan murah bagi korporasi besar, sementara masyarakat kecil terjebak dalam bunga pinjaman yang tinggi.
Selain sektor pembiayaan, kepala negara juga memberikan perhatian serius pada iklim usaha di tanah air. Ia memerintahkan jajaran kementerian dan lembaga untuk segera menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat investasi.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, guna membentuk satuan tugas (satgas) khusus deregulasi. Satgas ini bertugas menyisir dan memangkas aturan-aturan yang tumpang tindih.
”Hambatan birokrasi harus dikurangi. Pengusaha yang berjalan di jalur yang benar wajib kita dukung penuh demi terciptanya lapangan kerja baru dan penguatan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Editor: Nizar
Sumber: BPMI Setpres













