Oleh : Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn
Jaringannasional.com JAKARTA – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2026 kini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha pertambangan. Ketidakpastian ini berpotensi memicu penghentian operasi sementara yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja serta risiko lonjakan pengangguran.
Keterlambatan birokrasi dalam penerbitan RKAB dan adanya pembatasan produksi dinilai menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Tekanan operasional ini tidak hanya mengancam kelangsungan bisnis, tetapi juga berisiko menurunkan pendapatan negara dari sektor non-pajak serta memicu efisiensi tenaga kerja besar-besaran.
Meskipun terdapat upaya relaksasi, realita di lapangan menunjukkan bahwa lambatnya proses administrasi dan aturan yang kerap berubah-ubah memberikan dampak domino yang merugikan. Berdasarkan informasi dari pelaku usaha, keterlambatan ini mengakibatkan perusahaan harus menanggung biaya demurrage (denda keterlambatan sandar kapal) hingga ratusan juta rupiah per hari. Di sisi lain, pelaku usaha tetap dibebankan kewajiban cicilan perbankan dan biaya operasional lainnya yang tidak bisa ditunda.
Kebijakan yang kurang matang ini menciptakan permasalahan berantai (multiplier effect) yang menyentuh berbagai sektor:
- Sektor Perbankan: Risiko kredit macet akibat terhambatnya arus kas perusahaan.
- Sektor Pendukung: Lesunya industri alat berat dan jasa perkapalan/logistik.
- Sektor Sosial: Ancaman PHK bagi ribuan pekerja tambang.
Seharusnya, kebijakan satu kementerian bersinergi dengan program besar pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat APBN. Upaya Menteri ESDM untuk menyeimbangkan pasokan dan harga pasar global memang penting, namun jangan sampai pencapaian tersebut diraih dengan mengorbankan pelaku usaha domestik dan nasib para pekerja.
Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Kinerja Menteri ESDM sebagai pembantu Presiden seharusnya menjadi solusi, bukan pemicu kegaduhan ekonomi atau penghambat target pertumbuhan nasional. Kebijakan publik yang baik haruslah seimbang: mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus melindungi ekosistem industri dan tenaga kerja.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) pun telah menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai pemangkasan RKAB 2026. Mengingat pasar batu bara bersifat global dan sangat responsif, ketidakmampuan Indonesia dalam memberikan kepastian pasokan hanya akan membuat pasar beralih ke negara pesaing.
Kebijakan yang tidak akomodatif hanya akan menyulitkan posisi Indonesia di pasar internasional dan memperlemah ketahanan ekonomi nasional. Sudah saatnya birokrasi ESDM dibenahi demi menciptakan efisiensi, produktivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
jarnasNpM*












