Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan bagi kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian, menyatakan bahwa langkah DPR tersebut sudah selaras dengan aspirasi pengurus di tingkat wilayah. Menurutnya, akar rumput Gerakan Rakyat menginginkan agar proses demokrasi di Indonesia tetap dijalankan secara langsung oleh rakyat.
”Keputusan itu sejalan dengan keinginan para pengurus di tingkat wilayah yang menginginkan proses demokrasi tetap berjalan secara langsung,” ujar Angga dalam keterangan resminya.
Angga menegaskan bahwa penolakan terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD bukan sekadar usulan sektoral, melainkan hasil kesepakatan utuh dari seluruh jajaran internal Gerakan Rakyat di seluruh Indonesia. Komitmen ini diambil untuk menjaga kualitas partisipasi publik dalam menentukan pemimpin di daerah.
Selain mengawal isu Pilkada, Gerakan Rakyat juga mendesak DPR RI untuk segera mengalihkan prioritas legislasi mereka. Fokus utama yang didorong adalah revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gerakan Rakyat memandang revisi ini sangat mendesak sebagai sarana legalisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold), Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold)
“Kami harap revisi UU Pemilu lebih penting dibahas agar amanat putusan MK terkait parliamentary threshold dan presidential threshold bisa disahkan di Revisi UU Pemilu,” pungkas Angga.
Langkah ini dianggap krusial demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas demokrasi pada kontestasi politik mendatang, sehingga tetap selaras dengan prinsip konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK.(Npm)












