Sikapi Keluhan Sopir Angkot, Ketua DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Dishub Terkait Trans Beken

Jaringannasional.com [ BEKASI ]– Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menanggapi serius aksi audiensi yang dilakukan oleh puluhan sopir angkot dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi pada Selasa (10/1/2026). Audiensi tersebut menyuarakan keberatan para sopir terhadap operasional bus Trans Beken yang dinilai berdampak pada pendapatan mereka.

​Sardi menegaskan akan segera menindaklanjuti aspirasi dari para sopir yang berasal dari berbagai trayek terdampak, di antaranya K.25, K.30, K.01, K.10, dan K.07.

​Sebagai langkah konkret, Sardi telah menginstruksikan Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi guna memberikan penjelasan komprehensif terkait polemik peluncuran bus tersebut.

​”Saya menugaskan dan meminta Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk memanggil dan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan. Dishub harus bisa menjelaskan polemik launching Bus Keren ini kepada masyarakat dan DPRD,” tegas Sardi.

​Sardi berharap hasil pertemuan antara Komisi II dan Dishub nantinya dapat melahirkan solusi yang adil bagi pemerintah maupun para pengusaha dan pengemudi angkutan umum konvensional. Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam pengambilan keputusan.

​”Untuk mewujudkan Kota Bekasi yang nyaman kotanya dan sejahtera warganya, kami mendorong kebijakan yang ‘bijak sana dan bijak sini’. Pemkot Bekasi ke depannya harus melibatkan masyarakat transportasi dalam setiap pengambilan kebijakan,” tambahnya

​Meskipun wewenang operasional penuh berada di tangan eksekutif (Pemerintah Kota), Sardi memastikan bahwa DPRD akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas melalui rekomendasi resmi.

​”Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak operasional bus Trans Beken karena itu ranahnya eksekutif. Namun, kami di DPRD akan memperjuangkan aspirasi kawan-kawan sopir angkot dan segera membuat rekomendasi terkait tuntutan serta harapan mereka,” pungkas pria yang dikenal aktif berorganisasi tersebut. (Npm)