MUARA DUA, Jaringannasional.com – Pelarian RLN, terduga pelaku pencurian uang tunai dan satu unit sepeda motor, berakhir di Kota Bengkulu. Pihak manajemen PT Titisan Sang Pangeran (Tispa) berhasil melacak dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan tersebut terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian telah bergerak untuk menjemput pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian: Memanfaatkan Kelengahan Kasir
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Minggu (18/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan karyawan kasir tispa Ca Peristiwa bermula saat kondisi loket PT Tispa sedang lengang karena kasir sedang keluar untuk membeli makan siang.
Memanfaatkan situasi tersebut, RLN diduga nekat menggasak uang tunai sebesar Rp30 juta milik perusahaan. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga yang tengah berada di area loket.
Aksi ini baru disadari saat kasir kembali dan mendapati tempat penyimpanan uang sudah dalam keadaan kosong. Ketika dilakukan pencarian, RLN diketahui telah menghilang dari lokasi kejadian bersama sepeda motor tersebut.
Pengejaran Mandiri oleh Pihak Perusahaan
Pasca-kejadian, pihak Tispa langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Muara Dua. Namun, demi mempercepat proses penangkapan agar pelaku tidak melarikan diri lebih jauh, manajemen Tispa memutuskan untuk melakukan pelacakan secara mandiri menggunakan jaringan internal mereka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Posisi pelaku berhasil terdeteksi di wilayah Bengkulu hingga akhirnya diamankan oleh pihak manajemen. Setelah mengamankan pelaku, pihak Tispa segera berkoordinasi dengan Polsek Muara Dua untuk proses penjemputan pelaku beserta barang bukti menuju OKU Selatan.
Tanggapan Manajemen PT Tispa dan Pihak Kepolisian
General Manager PT Tispa, Indra Harja, membenarkan adanya peristiwa pembobolan loket sekaligus aksi pengamanan mandiri terhadap terduga pelaku tersebut.
”Benar, kejadian tersebut memang ada. Landasan hukum yang kami gunakan adalah Pasal 111 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana setiap orang memiliki hak untuk menangkap seseorang yang tertangkap tangan atau baru saja melakukan tindak pidana,” ujar Indra saat dikonfirmasi oleh Jaringannasional.com.
Sementara itu, Kapolsek Muara Dua, AKP Fera Endeka, juga membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan tersebut dan langsung mengirimkan personel ke Bengkulu.
”Saat ini kami sudah bekerja dan kami telah mengirimkan anggota untuk proses penjemputan terduga pelaku,” ungkap Fera Endeka saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Red/Jn/.












